Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Klaster Baru di Pilkada 2020, Kapolri Keluarkan Maklumat

Senin, 21 September 2020 20:55 WIB
Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. [Foto: Setkab]
Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. [Foto: Setkab]

RM.id  Rakyat Merdeka - Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 kian dekat. Untuk itu, Polri juga menyusun rencana, agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan aman, damai, dan sehat.

Menyikapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. pun mengeluarkan maklumatnya, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada ini.

Maklumat tersebut bernomor Mak/3/IX/2020, 21 September 2020. Berikut selengkapnya isi Maklumat Kapolri :

Baca juga : Gugatan Ditolak PT TUN, Bapaslon Independen Pilkada Ketapang Belum Patah Arang

1. Pemilihan Kepada Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konsitutisional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menajdi klister baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19;

Baca juga : Pengamat: Tak Usah Maju Pilkada Kalau Uang Pas-pasan

b. penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;

d. setelah melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Baca juga : Atasi Serangan Ulat Grayak Pada Padi, Riau Lakukan Gerakan Pengendalian

3. Bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.