Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gugatan Ditolak PT TUN, Bapaslon Independen Pilkada Ketapang Belum Patah Arang

Minggu, 20 September 2020 22:35 WIB
Pilkada serentak 2020/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pilkada serentak 2020/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah bakal pasangan calon (bapaslon) independen alias perorangan Pilkada Ketapang Yasir Anshari-Budi Matheus untuk ikut Pilkada 2020 masih tersendat. Gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ditolak. Meski begitu, Yasir-Budi belum patah arang. Mereka mau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
 
Yasir-Budi mengajukan gugatan ke PT TUN Jakarta dengan permohonan membatalkan berita acara KPU Ketapang soal pendaftaran calon Pilkada 2020. Kuasa hukum Yasir-Budi, Andi Syafrani, menerangkan, Jumat (18/9) merupakan sidang kedua, yakni perbaikan gugatan setelah adanya sidang pendahuluan pada dua hari sebelumnya. Pada pukul 13.30 WIB, perkara dengan Nomor 01/Pilkada/PTTUN DKI/2020 dengan agenda penyerahan perbaikan gugatan pun digelar.
 
Pada pukul 14.30 WIB, perkara diskor dan dilanjutkan langsung dengan agenda pembacaan sikap majelis hakim berupa putusan. Sekitar pukul 14.50 WIB, majelis hakim membuka skor dan langsung membacakan putusan.
 
“Pada intinya, putusan itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan objek sengketa bukan berupa keputusan KPU tapi hanya berupa berita acara. Setelah sengketa Pilkada Ketapang, putusan berikutnya dibacakan untuk kasus bapaslon perseorangan dari Kabupaten Sangata. Isi putusannya pun sama, tidak dapat diterima dengan alasan yang sama,” terang Andi, Minggu (20/9).
 
Andi kecewa dengan putusan ini. Pasalnya, Bawaslu Ketapang sebelumnya memberikan mekanisme hukum untuk kasus bapaslon perseorangan yang dinyatakan dan diputus KPU tidak dapat melakukan pendaftaran melalui sengketa pemilihan melalui Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. “Akan tetapi PT TUN tidak dapat menerima perkara ini,” ujarnya.
 
Menurut Andi, Pasal 153 dan 154 UU Nomor 10/2016 juga jelas menegaskan kewenangan PT TUN sebagai mekanisme banding dalam kasus yang dialami kliennya. “Artinya, ada ketidaksinkronan mekanisme hukum. Dan ini asalnya adalah produk hukum KPU yang hanya berupa berita acara,” tuturnya.
 
Andi melihat, PTTUN masih berpegang pada Perma 11/2016. Sedangkan perkembangan hukum sudah sangat dinamis dan maju. Bawaslu sudah melakukan perubahan terhadap produk hukumnya. 

Baca juga : Pengamat: Tak Usah Maju Pilkada Kalau Uang Pas-pasan

“Di sini terlihat belum adanya upaya koordinasi dalam mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada antara KPU, Bawaslu dengan MA. Korbannya adalah bapaslon perseorangan dalam Pilkada. Salah satunya adalah Yasir-Budi di Ketapang,” katanya.
 
Ia menerangkan, Senin besok (21/9), salinan putusan dari PT TUN baru dapat diambil. Setelah itu pihaknya, akan berusaha untuk mengajukan kasasi. Dia merasa ini merupakan persoalan hukum serius, yang tidak hanya merugikan kliennya. Tapi juga semua bapaslon perseorangan dengan posisi yang sama. “Selain itu, sebagai upaya lainnya untuk mencari keadilan, kami juga akan mengajukan aduan ke DKPP karena alasan etik dan hukum yang membuat langkah kami bapaslon perseorangan terhambat,” tutup pria asal Pontianak ini.
 
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Usni Hasanuddin menilai, upaya sejumlah bapaslon perseorangan di Pilkada 2020 yang mengajukan gugatan ke PT TUN layak diapresiasi dan dihormati. Upaya hukum itu sudah sesuai dengan regulasi yang dibuat DPR. "Semua bapaslon perseorangan maupun partai politik yang terhambat di Pilkada 2020 memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PT TUN. Itu sah-sah saja," kata Usni. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.