Dark/Light Mode

Demi Menjaga Netralitas Pilkada 2020

Mendagri dan Menpan Tolak Usulan Mutasi 4.156 ASN

Sabtu, 12 September 2020 06:55 WIB
Menpan Tjahjo Kumolo berkomitmen menjaga kualitas Pilkada
Menpan Tjahjo Kumolo berkomitmen menjaga kualitas Pilkada

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menolak usulan mutasi 4.156 Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini untuk menjaga netralitas ASN jelang Pilkada serentak 2020.

Penolakan usulan mutasi ribuan ASN itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Ke- menterian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik melalui keterangan tertulisnya, kemarin. Menurutnya, kecenderungan mutasi ini terlihat dari data usulan yang diajukan para kepala daerah.

Untuk Agustus 2020 saja usulan yang ditolak mencapai ratusan. Selama Januari hingga Agustus 2020 ada 8.239 usulan mutasi jabatan bagi PNS. Dari jumlah itu, 4.156 usulan ditolak.

“Terakhir, Agustus kita menolak sebanyak 720 usulan mutasi. Sisanya dari Januari hingga Juli 2020,” papar Akmal.

Baca juga : Mendagri: Penerapan Protokol Kesehatan Tidak Bisa Ditawar

Dia mengatakan, penolakan usulan mutasi karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu dikhawatirkan akan mengganggu netralitas PNS.

Akmal menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena Mendagri ingin menjaga netralitas Pilkada 2020. “Bapak Mendagri dan Bapak Menpan memiliki komitmen dan semangat sama untuk menjaga kualitas Pilkada pada 270 daerah di tahun ini dengan menghadirkan netralitas ASN yang lebih baik,” kata Akmal.

Untuk mengisi kekosongan jabatan karena pejabat bersangkutan terkena kasus hukum, meninggal atau mendapat promosi jabatan, lanjut Akmal, Mendagri Tito sudah memberi izin kepada 3.393 ASN. Izin itu terkait pelaksanaan seleksi terbuka, promosi dan mengisi kekosongan jabatan para ASN.

“ASN tidak perlu ragu untuk netral dan terus fokus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi, walaupun pada masa perhelatan pilkada tahun ini. Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) bersama Kemenpan-RB akan terus menjaga netralitas ASN, demi menjaga ASN dari politisasi birokrasi,” ujarnya.

Baca juga : Sering Melanggar, Pelantikan Pemenang Pilkada Ditunda 6 Bulan

Diketahui, pelaksanaan Pilkada 2020 akan berlangsung di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pilkada berlangsung 9 Desember 2020.

Sejauh ini, ada 735 pasangan calon sudah dinyatakan diterima pendaftarannya. Banyak di antara ratusan pasangan calon itu merupakan petahana. Sebelumnya, Mendagri Tito mengingatkan perihal mutasi pejabat maupun ASN. Hal itu guna menjaga netralitas Pilkada.

Netralitas ASN, termasuk tidak lakukan mutasi per 8 Januari 2020, sehingga tidak terjadi mo- bilisasi mutasi. Ini untuk menjaga netralitas. Kecuali hal-hal penting dilaporkan Mendagri,” kata Tito dalam raker Komisi II, kompleks MPR/DPR, Senayan, Rabu (26/2).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan juga menegaskan larangan mu- tasi ASN jelang pilkada. Dia mengingatkan, kepala daerah dilarang memmutasi pejabat ASN jelang masa pemilu. Bagi kepala daerah melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Larangan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2.

Baca juga : Ditodong Senjata Militer Mali, Presiden Ibrahim Mundur di Tahanan Tentara

Aturan itu berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS 2012/K. Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020 kepada Bawaslu daerah yang menggelar pilkada.

“Kami sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah menggelar pilkada, ke Bupati, Wali Kota dan Gubernur untuk tidak memutasi pejabat,” tutur Abhan. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.