Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Update Hingga Selasa, 22 September
Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Ada 13 Orang
Selasa, 22 September 2020 16:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hingga Selasa (22/9/2020), masih 13 orang bakal calon (balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada Serentak 2020 yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun jumlah ini sudah jauh berkurang dibanding jumlah total sebelumnya, yaitu sebanyak 63 orang.
Hal ini diungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Selasa. "Data perkembangan (per 22 September 2020 pukul 10.09 WIB)," ujarnya.
Sebelumnya pada 16 September 2020 lalu, bakal calon kepala daerah wakil kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid -19 berjumlah 59 orang.
Baca juga : Pasien Positif Covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran Berjumlah 2.425 Orang
Sedangkan pada 12 September 2020, Anggota KPU Viryan Aziz menyebut, sebanyak 63 calon peserta Pilkada 2020 positif Covid -19.
Data KPU merinci calon yang terkonfirmasi tersebut, yakni bakal calon wakil kepala daerah untuk Kota Sibolga, bakal calon kepala daerah Serdang Bedagai.
Kemudian bakal calon wakil kepala daerah Meranti, Sidoarjo, Nunukan, Bolaang Mongondow Selatan, Surabaya, Malang, Berau, Bolaang Mongondow Selatan, Yahukimo, Sorong Selatan, Manokwari Selatan.
Baca juga : Naik Kereta Gratis Yuk!
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin 21 September 2020 menyampaikan, pada tahapan penetapan dan pengundian nomor urut, para pasangan calon akan kembali dipastikan apakah positif Covid -19 atau tidak.
"Kami juga sudah mengatur sedemikian rupa protokol kesehatan pengundian nomor urut ini juga dipastikan dipatuhi oleh seluruh pasangan calon," katanya.
Para calon kepala daerah yang positif Covid -19 tidak bisa mengikuti tahapan pilkada yang harus berinteraksi tatap muka hingga dinyatakan negatif.
Baca juga : 73 Kepala Daerah Tobat Pasca Ditegur Mendagri
Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang digelar pada 4-6 September 2020 lalu, KPU akan melanjutkan tahapan pilkada, yakni penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23-24 September 2020. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya