Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkara Korupsi Kegiatan Dinas

Buron 5 Tahun, Mantan Pejabat Depkes Diringkus

Sabtu, 26 September 2020 07:36 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Departemen Kesehatan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Maya ditangkap pada Kamis (24/9) di Jalan Pulo Indah, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penangkapan dokter gigi itu tanpa perlawanan. Ia terjerat kasus korupsi kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis sertifikasi pengadaan barang dan jasa pada bulan Juli Agustus 2006 di Hotel Hyaat, Surabaya. 

Kegiatan yang diikuti pejabat eselon III dan IV, bendahara, pejabat penelitian pengadaan barang dan jasa, sejumlah direktur rumah sakit dan Dinas Kesehatan se-Indonesia itu tidak dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

“Hal itu mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang perjalanan dinas ganda,” ungkap Hari. 

Baca juga : 59 Negara Tutup Pintu Buat WNI, Penempatan Pekerja Migran Nggak Ngaruh

Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran negara mencapai Rp 1.185.485.800. Uang tersebut diperoleh Maya dengan melakukan mark-up Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006. Berdasarkan DIPA TA 2006, kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis dianggarkan sebesar Rp 1.289.960.000. 

Namun, setelah melakukan rapat bersama Khrisnajaya yang saat itu menjabat Inspektur Jenderal Depkes, DIPA direvisi menjadi Rp 2.562.750.000 sebagai biaya kegiatan pelatihan ser¬tifikasi pengadaan barang dan jasa untuk lima angkatan. 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan selama sembilan hari. Tapi dipangkas menjadi lima hari saja. 

“Uang hasil pengurangan kegiatan pelatihan tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan yang tidak dianggarkan dalam DIPA Itjen Depkes,” jelas Hari. 

Atas perbuatannya, Maya diseret ke meja hijau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemudian menyatakan dia terbukti bersalah melakukan korupsi. Maya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Baca juga : Komisi VII Minta Pemerintah Tidak Manjakan Smelter Asing

Oleh PT DKI Jakarta, Maya kembali diputus bersalah hingga akhirnya dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

MA menolak kasasi Maya sesuai putusan nomor 918 K/Pid. Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015. Melalui putusan tersebut, Maya dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. 

“Amarnya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohoan kasasi terdakwa Maya Maksmini dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 55/ PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal 28 November 2012,” kata Hari. 

Namun setelah putusan kasasi turun, Maya yang berstatus tahanan kota tidak tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk proses eksekusi. 

Bahkan saat dicari kerumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Maya sudah tidak berada di sana lagi. Namanya pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Baca juga : Pengembangan Korporasi Kedelai Di Grobogan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Setelah buron lima tahun, Maya tertangkap. Terpidana itu pun digiring ke Lapas Wanita Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mulai menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Jaksa eksekutor juga akan menagih pembayaran denda kepada Maya. 

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hari. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.