Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penambang Nikel Keluhkan Harga

Komisi VII Minta Pemerintah Tidak Manjakan Smelter Asing

Minggu, 13 September 2020 06:42 WIB
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. (Foto : Istimewa)
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta tidak memanjakan investor asing dengan berbagai insentif dan kemudahan. Sudah saatnya pemerintah meninjau berbagai insentif dan kemudahan berusaha tersebut agar lebih efisien dan proporsional.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, secara konsepsional program hilirisasi produk tambang melalui smelter ini harusnya melahirkan multiplier effect bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan smelter asing selama ini telah menghasilkan berbagai produk turunan yang bernilai seperti emas, perak, kabel, dan asam sulfat. Sayangnya, manfaatnya belum maksimal dirasakan masyarakat,” kata Mulyanto.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Insmerda Lebang meminta pengusaha smelter agar mematuhi Harga Patokan Mineral (HPM) saat membeli nickel ore atau bijih nikel.

APNI memprotes pihak smelter karena belum membeli ore dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga : DPR: Tidak Benar Informasi BIN Bentuk Pasukan Khusus

Dia menyayangkan sikap pengusaha smelter yang terkesan mengabaikan regulasi dari pemerintah tersebut. “Jangan begitulah (membeli di bawah harga HPM, red). Kan sudah ada patokan harganya,” tegas Lebang.

APNI, tegas Lebang, hadir menjadi penengah dan membantu para penambang.

Dia pun memahami keluhan dari para penambang nikel yang menyayangkan sikap pihak smelter selaku pembeli karena harga nikel tidak sesuai arahan pemerintah yaitu berdasarkan FoB atau Free on Board atau harga dibeli di atas kapal tongkang sehingga biaya asuransi dan angkutan ditanggung pembeli.

Padahal, harga nikel yang diberlakukan smelter saat ini adalah sistem CIF atau Cost Insurance and Freight yaitu biaya angkutan dan asuransi dibebankan kepada penjual.

Seharusnya sesuai regulasi pemerintah, pembeli atau smelter membeli dengan sistem FoB, yaitu menanggung seluruh biaya angkutan dan asuransi yaitu sekitar 4 dolar AS per ton.

Baca juga : PKS Setuju Bio Farma Dapat PMN Rp 2 Triliun Buat Vaksin Covid-19

Seperti diketahui, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara yang diundangkan pada 14 April 2020.

Regulasi tersebut menyebutkan, HPM logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

HPM logam ini juga menjadi acuan harga penjualan bagi pemegang IUP dan IUPK untuk penjualan bijih nikel.

Namun apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM logam tersebut, maka penjualan dapat dilakukan di bawah HPM dengan selisih paling tinggi 3 persen dari HPM tersebut.

Namun apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM, maka penjualan wajib megikuti harga transaksi di atas HPM logam tersebut.

Baca juga : Komisi IV Sentil Pemborosan Anggaran Badan Karantina

Selain itu, pemerintah juga membentuk tim pengawas tata niaga nikel domestik melalui terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 108 tahun 2020 tentang tim kerja pengawasan pelaksanaan HPM nikel.

Pengawasan yang dilakukan tim pengawas ini antara lain memastikan harga yang digunakan dalam transaksi jual beli bijih nikel sesuai HPM.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi juga menyoroti sikap smelter yang membeli nikel dari penambang yang tidak sesuai HPM. Menurutnya, hal itu berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut terpengaruh.

“Kami meminta pelaku usaha di Sultra agar membeli ore nikel harus sesuai HPM. Jika di bawah HPM jelas sangat berdampak pada PAD,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini.

Dia menegaskan, DPRD Sultra khususnya Komisi III yang membidangi pertambangan tak akan pernah berhenti untuk mengawal kebijakan negara, termasuk mengatur regulasi jual beli hasil pertambangan. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.