Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov DKI

Buron 8 Tahun, Eks Pejabat Pemkot Bekasi Tertangkap

Minggu, 9 Agustus 2020 06:59 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (Foto : Kajari Bekasi)
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (Foto : Kajari Bekasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelarian Wahyu Mulyana berakhir. Setelah buron selama 8 tahun, mantan pejabat Pemerintah Kota Bekasi itu akhirnya tertangkap.

Terpidana kasus korupsi proyek dana hibah Pemprov DKI Jakarta itu pun harus mulai menjalani masa hukumannya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sukarman mengungkapkan, Wahyu diringkus tim gabungan pada Jumat malam, 7 Agustus 2020.

“Tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu juga oleh bidang intelijen melakukan penangkapan,” katanya.

Usai ditangkap, Wahyu dibawa ke kantor Kejari Kota Bekasi untuk proses administrasi eksekusi putusan perkaranya. Selanjutnya, Wahyu dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal untuk mulai menjalani hukuman. “Sebelum masuk ke lapas, kita harus penuhi protokol kesehatan. Seperti rapid test dan surat sehat,” kata Sukarman.

Baca juga : KPK: Pengembangan Perkara Dimungkinkan, Bisa Saja Ada Tersangka Baru

Wahyu menghilang usai mengajukan peninjuan kembali (PK) perkaranya pada 2012. Setahun kemudian, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan PK Wahyu.

Wahyu pun harus menjalani hukuman 2 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar secara tanggung renteng.

Ketika putusan PK turun, keberadaan Wahyu sudah tidak diketahui. Kejaksaan pun memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). “Untuk kasus ini ada dua terpidana. Satu terpidana sudah melaksanakan putusannya, tinggal Wahyu,” kata Sukarman.

Terpidana yang telah dieksekusi lebih dulu adalah Bagas Subarnowo, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Bekasi. Dalam perkara ini, Wahyu dan Bagas menjadi pimpinan proyek dan pimpinan bagian proyek dana hibah Pemprov DKI.

Baca juga : Pemprov DKI Kerahkan Bus Tambahan Antisipasi Kepadatan Penumpang

Kasus ini bermula dari kerja sama Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi mengenai pengelolaan sampah dan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantargebang, pada 1999. Yang dilanjutkan hingga 2002.

Pemprov DKI lalu menggelontorkan dana hibah kepada Pemkot Bekasi. Sebagai kompensasi atas pembuangan sampah warga ibu- kota ke wilayah tetangga. Tahun anggaran 2002, Pemprov DKI memberikan kompensasi Rp 14 miliar.

Adapun tahun 2003, Rp 8 miliar. Dana itu memperbaiki sarana dan prasarana sosial di sekitar kawasan TPA Bantargebang. Untuk proyek sarana jalan dan saluran air dialokasi Rp 5,6 miliar. Wahyu dan Bagas membagi dana itu menjadi 43 paket pekerjaan.

Proyek ini dibagi-bagikan kepada tiga asosiatsi yang ada di Kota Bekasi yakni Gapensi, Aspekindo dan Gapeknas. Lelang proyek pun diatur. Dalam pelaksanaan proyek, ditemukan banyak kekurangan pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor. Akibatnya merugikan negara Rp 1,3 miliar. Wahyu dan Bagas pun diseret ke meja hijau.

Baca juga : Kasus Positif Nambah 1.282, DKI Peringkat Teratas

Pengadilan Negeri Bekasi menghukum keduanya dihukum masing-masing 2 tahun penjara. Kemudian, membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar secara tanggung renteng. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Wahyu dan Bagas mengajukan kasasi, namun MA menolaknya. MA juga menolak permohonan PK keduanya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.