Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tommy Gugat Menkumham, Bambang Gugat Menkeu

Ke Keluarga Cendana Hukum Tidak Tumpul

Senin, 28 September 2020 06:40 WIB
Tommy Soeharto (kiri) dan Bambang Trihatmodjo. (Foto: Istimewa)
Tommy Soeharto (kiri) dan Bambang Trihatmodjo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah saat ini lagi berurusan dengan dua anggota keluarga Cendana: Bambang Trihatmodjo dan Tommy Soeharto. Kedua anak Soeharto itu tengah mengajukan gugatan pada pemerintah. Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tommy menggugat Menkumham Yasonna Laoly.

Perseteruan pertama keluarga Cendana vs pemerintah, yakni di kasus Bambang Trihatmodjo. Dirjen Imigirasi atas rekomendasi dari Sri Mulyani, mencekal putra ketiga Soeharto itu untuk ke luar negeri. Alasannya, Bambang punya utang pada negara yang belum dibayarkan.

Baca juga : Kemenkumham Salurkan Bansos Sembako Rp 2,1 Miliar Ke Ribuan Warga Terdampak Covid-19

Menkeu mencekal Bambang pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan. yaitu dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap saudara Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. tidak terima dengan pencekalan itu, Bambang lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Gugatan dilayangkan Bambang terhadap Menkeu, 15 September. yang dipersoalkan, keputusan Menteri Keuangan No.108/ kM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020, yang berisi “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (ketua konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”. Bambang meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Kepmenkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tidak sah. Juga, meminta PTUN me wajibkan Menkeu sebagai tergugat untuk mencabut Kepmenkeu tersebut.

Baca juga : Menkumham: Pelaksana Perppu Corona Tak Kebal Hukum, Korupsi Bisa Dihukum Mati

Eks Komisioner KPK Busyro Muqoddas, bergabung menjadi tim kuasa hukum Bambang. Dalam gugatan tersebut, Bambang mempersoalkan keputusan Menkeu yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.