Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sedang Dirawat Karena Covid

Benny Tjokro Cs Nolak Diperiksa Lewat Vicon

Selasa, 6 Oktober 2020 07:07 WIB
Terdakwa Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro saat digarap KPK
Terdakwa Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro saat digarap KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menolak menjalani pemeriksaan secara daring. Keduanya sedang dirawat karena positif Covid-19.

Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung menjadwalkan Benny Tjokro dan Heru sebagai saksi perkara tersangka kor¬porasi PT Corfina Capital. 

Lantaran keduanya tengah diisolasi di Rumah Sakit (RS) Adhyaksa, penyidik berencana meminta keterangan Benny cs dengan video conference (vicon). Namun rencana ditolak. 

Benny cs beralasan sedang dalam status pembantaran. Status ini ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta setelah mengetahui keduanya positif Covid. Sidang penuntutan perkara Benny dan Heru pun ditunda sampai mereka sembuh. 

Kemarin, penyidik kejaksaan juga gagal memeriksa Joko Hartono Tirto, terdakwa kasus Jiwasraya lainnya. Ia juga berdalih sakit. Menyikapi penolakan ini, penyidik akan menempuh berbagai upaya untuk bisa memeriksa para terdakwa kasus Jiwasraya itu. 

Baca juga : 4 Cakada Tutup Usia, 3 Karena Covid, 1 Meninggal Mendadak Saat Orasi Pilkada

“Kita tunggu bagaimana teknis pemeriksaannya oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. 

Dalam pengembangan penyidikan kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka. Yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management. 

Berikutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Iserfan Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT Sinarmas Asset Management. 

Ketiga belas manajer investasi itu dijerat dengan delik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

PT Asuransi Jiwasraya menempatkan sebagian besar dana investasinya dalam bentuk reksadana. Jumlahnya mencapai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. 

Baca juga : Saat Dinyatakan Positif Covid-19, Joy Tobing Nangis Minta Perlindungan Tuhan

“Dari jumlah tersebut 2 persen dikelola oleh perusahaan manajer investasi (MI) dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dikelola oleh MI dengan kinerja buruk,” ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. Belakangan, PT Sinarmas Asset Management (SAM) memutuskan mengembalikan dana Rp 77 miliar. 

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono, pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. 

“(Kasusnya) tetap berjalan. Saya tahu semua para petinggi dan staf terkaitnya, tetap diperiksa oleh penyidik,” tandas Ali. 

Perusahaan kelompok usaha Sinarmas itu mengembalikan uang dalam dua tahap. Pertama Rp 3 miliar. Berikutnya Rp73.938.704.154. Ali mengapresiasi sikap PT SAM. 

Baca juga : Satu Pegawainya Kena Covid, Kantor Sudinakertrans Jaktim Ditutup 3 Hari

Ia berharap langkah ini diikuti 12 manajer investasi lainnya. Sehingga bisa mengurangi kerugian kasus Jiwasraya. 

“Setiap MI macam-macam jumlahnya dan ketika disebut tersangka waktu lalu ada respons dari yang bersangkutan (SAM) sesuai peran dia,” katanya. 

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum PT SAM mengungkapkan awalnya dana investasi Jiwasraya yang dikelola sebesar Rp 100 miliar. Jiwasraya kemudian menarik Rp 23 miliar. Sehingga tersisa Rp77 miliar. 

Menurut Hotman, PT SAM telah menawarkan kepada Jiwa - sraya untuk menarik sisa dana investasinya. Namun tak direspons. Hingga akhirnya Kejaksaan Agung memutuskan memblokir dana itu dalam penyidikan kasus Jiwasraya. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.