Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

4 Cakada Tutup Usia, 3 Karena Covid, 1 Meninggal Mendadak Saat Orasi Pilkada

Senin, 5 Oktober 2020 17:07 WIB
Komisionero KPU Evi Novida Ginting Manik (Foto: Istimewa)
Komisionero KPU Evi Novida Ginting Manik (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga hari ini, sudah ada empat Calon Kepala Daerah (Cakada) yang meninggal dunia, sebelum gelaran Pilkada Serentak dimulai pada Desember mendatang. Tiga di antaranya, tutup usia karena Covid-19. Satu orang lagi, meninggal mendadak saat orasi.

Info ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, Senin (5/10).

Tiga kandidat yang tutup usia karena Covid adalah Calon Wali Kota Bontang Adi Darma, Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh, dan Bakal Calon Bupati Berau Muharram. 

Baca juga : Seluruh Korban Meninggal Dunia Sudah Terima Santunan Dari Jasa Raharja

Sementara Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud, meninggal dunia saat orasi Pilkada.  

"Bakal Calon Bupati Berau Muharram meninggal dunia sebelum penetapan calon," ujar Evi.

Hingga 4 Oktober, KPU mencatat Bakal Calon Bupati Berau Muharram digantikan oleh Sri Juniarsih. Sedangkan Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud, diganti Ubaid Yakub.

Baca juga : Sudah Dirawat 12 Hari Karena Covid, Kondisi Menag Stabil

Sementara Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh, belum tercatat nama penggantinya.

 "Penggantian calon dilakukan terhadap kondisi TMS rikes (tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan)," kata Evi.

Pergantian calon juga dilakukan karena berhalangan tetap, seperti meninggal atau sakit tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, atau pidana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Warga Wacanakan PSBB Super Ketat Di Jakarta

"Mekanismenya dilakukan dengan parpol atau gabungan parpol, yang mengusulkan penggantian calon paling lama 7 hari. Dalam penggantian ini, parpol tidak dapat mengalihkan dukungan kepada paslon lain, dan dilarang menarik dukungannya kepada calon atau paslon pengganti," pungkas Evi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.