Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Naskah Aslinya Masih Misterius

Ciptaker Seperti Supersemar

Minggu, 11 Oktober 2020 07:52 WIB
Situasi demo tolak UU Cipta Kerja di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Situasi demo tolak UU Cipta Kerja di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tak hanya soal isi atau materinya yang kontroversi, seperti apa wujud asli naskah UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini masih jadi polemik tak berujung. Jangankan orang di luar DPR, anggota DPR sendiri saja mengaku belum punya naskah tersebut. Saking misteriusnya naskah asli UU ini, sampai-sampai ada yang ngeledek jangan sampai naskah asli UU ini seperti Supersemar, yang sudah berpuluh-puluh tahun tak ditemukan di mana naskah aslinya.

Biasanya, publik bisa mengakses langsung legislasi yang sudah disahkan melalui website resmi DPR. Namun hingga kemarin, tidak ada naskah asli UU Cipta Kerja yang bisa diakses di situs resmi wakil rakyat tersebut. Yang tersedia hanya draf RUU Cipta Kerja berisi 905 halaman. Draf itu juga beredar di media sosial. Tapi belum jelas, apakah draft tersebut naskah asli yang disahkan saat paripurna, atau bukan. 

Belum adanya naskah asli UU Ciptaker membuat sejumlah pihak bersuara. Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Remy Hastian menyayangkan hal itu bisa tersejadi. Seharusnya, naskah itu tersedia supaya hoax soal UU Cipta Kerja yang selama ini digaungkan pemerintah tidak menyebar. 

Baca juga : Nasib Investasi Migas Dalam UU Cipta Kerja

“Merekalah yang tidak memberikan draf final dari pengesahan paripurna DPR 5 Oktober. Ini yang membuat masyarakat bingung. Kenapa ketika sudah disahkan kemudian tidak disebarluaskan ke masyarakat?” ujar Remy kepada kepada wartawan, kemarin. 

Sejumlah ekonom juga mendesak agar pemerintah dan DPR segera menerbitkan naskah asli UU Ciptaker. Ekonom senior Indef, Enny Sri Hartati mengatakan, penerbitan naskah yang asli sebagai bentuk transparansi. Apalagi, belakangan ini disebut banyak informasi bohong atau hoax tentang isi UU Cipta Kerja. “Kalau memang yang beredar itu hoax, sampaikan draft finalnya dong,” kata Enny, dalam acara Populi Center secara virtual, Jakarta, kemarin. 

Naskah final UU Cipta Kerja, kata Enny, menjadi penting untuk semua kalangan mengetahui substansi beleid ini. “Biar tidak ada dusta di antara kita. Bukan pantun berbalas pantun. Karena ini undang-undang yang melingkupi banyak sektor, ini ada manfaatnya iya, tapi mudharatnya juga lebih banyak,” ujarnya. 

Baca juga : Nggak Dilepas MU, Istri Kiper Sergio Romero Protes

Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menduga, belum diterbitkannya naskah UU Cipta Kerja lantaran pihak pemerintah dan DPR tengah menyesuaikan naskah dengan aspirasi masyarakat yang sejauh ini telah disampaikan. “Apa yang terjadi di publik akan mempengaruhi hasil final undang-undang yang sampai saat ini belum dikirimkan,” jelas dia. 

Bukan hanya orang biasa, ternyata sejumlah anggota dewan juga tidak tahu soal naskah asli UU yang dikenal dengan Sapu Jagat ini. Salah satunya, Anggota Baleg DPR Bukhori Yusuf. Padahal, Baleg adalah salah satu unit di DPR yang mengupas beleid tersebut. 

Bukhori bilang, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dan DPR, dia juga tidak melihat draf RUU yang sudah ditandatangani seluruh fraksi, baik yang setuju maupun yang tidak setuju. “Harusnya itu ada,” ujar politisi PKS itu, dalam diskusi virtual Polemik Trijaya Pro Kontra UU Cipta Kerja, kemarin. 

Baca juga : Skandal Pinangki Dan Mimpi Ketemu Pak Ali Said

Kemudian, lanjut dia, seharusnya dalam Rapat Paripurna 5 Oktober lalu, juga ada penyerahan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani. Tapi hal itu hanya dilakukan secara simbolik antara pemerintah dan perwakilan fraksi. “Itu seharusnya tidak boleh simbolik, harus ada yang ditandatangani,” imbuhnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.