Dark/Light Mode

Naskah Aslinya Masih Misterius

Ciptaker Seperti Supersemar

Minggu, 11 Oktober 2020 07:52 WIB
Situasi demo tolak UU Cipta Kerja di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Situasi demo tolak UU Cipta Kerja di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
Anggota DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman ikut mempertanyakan keberadaan naskah asli legislasi tersebut. Pertanyaan ini dicuitkan Benny dalam akun Twitter miliknya, @BennyHarmanID, kemarin. “Adakah di antara kita ada yang tahu di mana naskah RUU Ciptaker yang baru saja disetujui Presiden dan DPR itu disembunyikan? Ayo, ayo, kita main cilukba. Rakyat Monitor!” tulis Benny menggunakan akun Twitter @ BennyHarmanID, kemarin. Beberapa anggota DPR lain seperti Ledia Hanifa, Didi Irawadi Syamsuddin, dan Fadli Zon sebelumnya juga mengaku belum menerima naskah final UU tersebut. 

Penjelasan datang dari Anggota Baleg, Firman Soebagyo. Dia mengatakan, naskah UU Cipta Kerja sedang dirapikan. “Jangan sampai ada salah typo dan sebagiannya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi Undang-Undang dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,” tutur politisi Partai Golkar itu. 

Baca juga : Nasib Investasi Migas Dalam UU Cipta Kerja

Firman menyebut, yang selama ini beredar di medsos adalah drafnya, bukan naskah final. Isi naskah finalnya diklaim tak seperti itu. Hal ini dijelaskan para menteri dan Presiden Jokowi. Dalam penjelasannya, pasal-pasal dalam UU Ciptaker jadi positif semua. Sungguh bertolak belakang dengan apa yang selama ini beredar di medsos dan menyebabkan demo berujung kericuhan di sejumlah daerah. 

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengaku aneh dengan kejadian ini. Dia mempertanyakan logika DPR dan pemerintah, bagaimana masyarakat bisa tahu isi UU itu ketika naskah finalnya belum ada. “Coba bayangkan, Presiden menyebut orang disinformasi, padahal pemerintah dan DPR sendiri yang menyembunyikan informasi,” ujar Ferry, kemarin. 

Baca juga : Nggak Dilepas MU, Istri Kiper Sergio Romero Protes

Dia menilai, hal ini terjadi karena pemerintah dan DPR tidak terbuka dan tak melibatkan ruang partisipasi publik seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. 

Warganet tergelitik dengan topik ini. Beberapa dari mereka menyamakan naskah resmi UU Ciptaker dengan Surat Perintah Sebelas Maret alias Supersemar yang hingga kini keberadaannya masih misterius. “UU baru 3,4 hari berasa naskah supersemar,” cuit @Alexbinsmith disambar @ruliemaulana. “Supersemar 4.0,” kicaunya. 

Baca juga : Skandal Pinangki Dan Mimpi Ketemu Pak Ali Said

Untuk diketahui, Supersemar merupakan surat dari Presiden Sukarno tertanggal 11 Maret 1966 yang diterima Soeharto. Isinya disebut merupakan instruksi agar Soeharto mengambil tindakan dalam pengamanan negara. Situasi negara kala itu sedang genting usai peristiwa G30S/PKI. Surat sakti itu kemudian berujung pada naiknya Soeharto ke tampuk kekuasaan tertinggi sebagai Presiden. Namun sampai sekarang, naskah Supersemar yang asli belum ditemukan. Keberadaannya misterius. Apa yang sebenarnya diperintahkan Presiden Sukarno kepada Soeharto lewat Supersemar saat itu pun belum terkuak hingga hari ini. Semoga saja UU Cipta Kerja tak berakhir seperti Supersemar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.