Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nasib Investasi Migas Dalam UU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 20:31 WIB
Pengeboran migas di lepas pantai/ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pengeboran migas di lepas pantai/ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah memberikan penjelasan dan klarifikasi tentang Undang-Undang (UU) Cipta kerja. Jokowi menjelaskan, tujuan UU Cipta Kerja antara lain menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya serta memberikan kemudahan berusaha dan kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi angkat bicara mengenai hal ini. Dia justru melihat, UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi Minyak dan Gas (Migas). Bahkan, UU Cipta Kerja memuat mekanisme izin yang berbeda dengan UU Nomor 22/2001 tentang Migas, yang masih berlaku terkait izin usaha investasi Migas di Indonesia.

Baca juga : Demokrat Jawab Isu Inisiasi Dan Danai Demo Tolak UU Ciptaker

Fahmy menerangkan, pada klaster Migas UU Cipta Kerja pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Padahal, UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu Migas dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama.

"Perubahan rezim perizinan, dari kontrak kerja sama menjadi izin usaha, akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor Migas. Dengan perubahan tersebut, apakah masih menggunakan izin kontrak kerja sama seperti diatur dalam UU Migas 22/2001 atau menggunakan izin usaha seperti diatur dalam UU Cipta Kerja?" ucap Fahmy, dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (10/10).

Baca juga : Pasukan Hijau Perbaiki Taman Yang Rusak Akibat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Selain tidak menjelaskan mekanisme izin usaha Migas, lanjutnya, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur kelembagaan yang berwenang memberikan izin. Sesuai UU Migas 22/2001, izin kontrak kerja sama investasi Migas selama ini diberikan oleh SKK Migas atas nama Pemerintah sebagai pemegang kuasa, dengan menggunakan contract regime terdiri: cost recovery atau gross split.

"BUMN Khusus memang diatur dalam UU Cipta Karya, tetapi tidak menyebutkan bahwa apakah BUMN Khusus itu menggantikan peran SKK Migas? Tidak diaturnya kelembagaan yang memberikan izin akan semakin menimbulkan ketidakpastian investasi Migas di Indonesia," urainya.

Baca juga : Tetap Kuat, Rupiah Nggak Terpengaruh Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

Dengan kondisi ini, ia justru ragu UU Cipta Kerja bisa menarik investor Migas di Indonesia. Alhasil, harapan untuk menaikkan lifting migas dan membuka lapangan pekerjaan baru di hulu migas melalui UU Cipta Kerja sulit terwujud. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.