Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Dana Hibah KONI

Sekjen KONI Didakwa Suap Pejabat Kemenpora Rp 400 Juta

Senin, 11 Maret 2019 17:16 WIB
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/3). Ending terjerat kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/3). Ending terjerat kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

“Telah memberikan hadiah kepada Mulyana berupa 1 unit mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik nomor polisi B-1749-ZJB, uang sejumlah Rp 300 juta, 1 buah kartu ATM debit BNI dengan saldo kurang-lebih senilai Rp 100 juta, serta 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9,” ujar jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan, saat membacakan surat dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

Baca juga : Bendum KONI Didakwa Suap Pejabat Kemenpora Untuk Muluskan Dana Hibah

Jaksa juga menyebut Ending turut memberikan suap Rp 215 juta kepada Adhi dan Eko. Perbuatan itu, disebut jaksa, dilakukan Ending bersama-sama dengan Johny E Awuy selaku Bendahara KONI.

Saat itu KONI disebut tengah mengajukan proposal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-event Asian Games dan Asian Para Games 2018. KONI mengajukan proposal bantuan hibah ke Kemenpora, dengan usulan dana Rp 51,529 miliar. Agar pencairan itu dipercepat, Ending dan Johny pun menyuap para pejabat Kemenpora tersebut.

Baca juga : Sekjen PSSI : Tidak Ada Yang Kami Tutupi

“Pemberian hadiah tersebut diberikan supaya Mulyana dan Adhi Purnomo dapat membantu mempercepat proses persetujuan, dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI,” beber jaksa Ronald.

Johny juga didakwa dalam kasus ini dalam persidangan terpisah. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.