Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dana Hibah KONI Jadi Bancakan

OTT Pejabat Kemenpora, Duit Rp 300 Juta Disita

Selasa, 18 Desember 2018 23:42 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo, didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo, didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), hari ini, Selasa (18/12). Kali ini, yang terjerat adalah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penindakan yang dilakukan tim komisi antirasuah itu. “Memang ada kegiatan tim KPK malam ini, terkait Kemenpora. Ada pejabat yang diamankan,” ujar Febri.

Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengonfirmasinya. Menurut Agus, Selasa (18/12) malam ini ada tim dari Penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta. Setelah KPK mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora, KPK melakukan crosscheck dan menemukan bukti-bukti awal.

Baca juga : OTT Di Kemenpora, 5 Orang Diciduk KPK

“Bukti-bukti awal itu berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah,” ungkap Agus, malam ini. Agus bilang, diduga terjadi transaksi atau kickback terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Sejauh ini, ada 9 orang yang diamankan KPK, dan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diklarifikasi lebih lanjut. “Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik Pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI,” beber eks Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Baca juga : Dirut PLN Disebut Tak Pernah Minta Fee

Besok, Rabu (19/12), KPK baru akan menginformasikan lebih lengkap soal OTT ini dalam konferensi pers. “Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan,” tutup Agus. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.