Dark/Light Mode

Bendum KONI Didakwa Suap Pejabat Kemenpora Untuk Muluskan Dana Hibah

Senin, 11 Maret 2019 16:38 WIB
Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (kanan) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3). Jhonny terjerat  kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (kanan) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3). Jhonny terjerat kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa‎ Bendahara Umum (Bendum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jhonny E Awuy menyuap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari Jhonny Awuy adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo, serta seorang Staf Kemenpora,Eko Triyanto.‎ Jhonny menyuap pejabat Kemenpora untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hiba‎h dari pemerintah.

Baca juga : Data Sampel BPJS Kesehatan Mudahkan Akses Data Bagi Masyarakat

“Bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara,” ujar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

Jaksa Ronald mengungkapkan, Jhonny menyuap pejabat Kemenpora bersama-sama dengan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Untuk memuluskan rencana tersebut, Jhonny memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Tak cuma itu. Jhonny juga memberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, dan HP Samsung Galaxy Note 9. Uang dan barang-barang tersebut diduga supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Baca juga : 37 Pejabat PUPR Kembalikan Uang Miliaran Rupiah Ke KPK

Atas perbuatanya, Jhonny didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.