Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kena Covid, Pollycarpus Meninggal Dunia Di RSPP

Sabtu, 17 Oktober 2020 20:03 WIB
Pollycarpus Budihari Prijanto. (Foto: Istimewa)
Pollycarpus Budihari Prijanto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen Partai Berkarya, Badarudin Andi Picunang membenarkan bahwa Pollycarpus Budihari Prijanto meninggal dunia, Sabtu (17/10) sore di RSPP Jakarta.

Orang yang divonis bersalah dalam kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib itu tutup usia. “Iya benar, beliau telah mendahului kita hari ini. Kami membawa bendera merah putih dari Pak Muchdi PR (Ketum Partai Berkarya) untuk dipakai di peti mati beliau,” ujar Badarudin, kepada wartawan, Sabtu (17/10).

Baca juga : Ayu Ting Ting, Pacaran Dengan Duda Tajir Beranak Satu

Badarudin menyebut terakhir bertemu dengan Pollycarpus pada Agustus 2020 lalu. Tepatnya, saat Rakernas Partai Berkarya, di Surabaya.

Pollycarpus, dianggapnya bagian dari keluarga besar Partai Berkarya. Selain urusan politik, Badaruddin menyebut almarhum aktif memberikan herbal melawan Covid-19. "Beliau aktif bagi-bagi obat herbal anti Covid-19. Beliau keluarga besar kami di Berkarya. Mohon doa semuanya semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan mohon maaf bila ada khilaf beliau. Beliau orang baik," ungkapnya.

Baca juga : Kena Efek Corona, Harga Minyak Terjun Lagi

Sementara itu mantan pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, mendapat kabar duka ini dari istri pria yang berprofesi sebagai pilot. Pollycarpus disebut meninggal dunia setelah berjuang melawan Covid lebih dari 2 minggu di RSPP Jakarta. "Meninggal karena Covid-19, dari Mbak Hera, istrinya. Mbak Hera mengatakan (Pollycarpus) meninggal setelah berjuang melawan Covid selama 16 hari," jelas Wirawan, Sabtu (17/10).

Diketahui, Pollycarpus adalah eks pilot maskapai Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004.

Baca juga : 4 Cakada Tutup Usia, 3 Karena Covid, 1 Meninggal Mendadak Saat Orasi Pilkada

Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun, dia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Kemudian, dinyatakan bebas murni pada 29 Agustus 2018. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.