Dark/Light Mode

Sosialisasi UU Ciptaker Harus Digencarkan

Celaka, Kalau Rakyat Lebih Percaya Medsos

Minggu, 18 Oktober 2020 06:50 WIB
Menkoninfo Johnny G Plate (Foto: Instagram/johnnyplate)
Menkoninfo Johnny G Plate (Foto: Instagram/johnnyplate)

RM.id  Rakyat Merdeka - Agar hoaks soal Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bisa dikalahkan. Agar masyarakat dari kelas paling tinggi sampai kelas paling rendah tahu betul apa isi dan tujuan dari UU Ciptaker, maka sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi dengan gencar. Segencar menyuruh rakyat melakukan jaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker agar terhindar dari Corona.

Hampir dua pekan, gelombang penolakan terhadap UU Ciptaker belum surut juga. Berbagai aksi unjuk rasa terus digelar. Baik dari kalangan mahasiswa hingga serikat pekerja. Versi pemerintah, aksi penolakan ini dipicu lebih banyak karena derasnya hoaks yang beredar di medsos.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengungkap, ada banyak informasi hoaks yang diterima masyarakat terkait UU Ciptaker. “Ada 2.000 lebih sebaran yang ada di platform digital, baik Facebook, YouTube, Twitter, Instagram maupun TikTok,” kata Johnny, kemarin. 

Hal ini juga disesalkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Eks Panglima TNI ini tak habis pikir dengan mereka yang sampai saat ini masih keras menolak UU Ciptaker. Padahal, kata dia, undang-undang itu untuk memberikan wajah baru Indonesia yang rakyatnya lebih bahagia dan sejahtera. “Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat!,” kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis, kemarin. 

Baca juga : Mantan Ketua MPR: UU Ciptaker Bisa Tenggelamkan Mafia Perizinan

Untuk sampai ke sana, kata dia, pemerintah melakukan reformasi pada sejumlah aturan melalui UU Ciptaker. Ujungnya untuk menciptakan lapangan kerja baru seluas-luasnya bagi masyarakat. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyampaikan hal serupa. Dia mengakui, saat ini lebih banyak perbincangan negatif mengenai UU Ciptaker, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan. Menurutnya, publik lebih percaya dengan konten yang tersebar di media sosial. Padahal, banyak informasi yang beredar dapat dikategorikan sebagai hoaks. “Saya juga susah menjelaskan kepada publik karena mereka lebih percaya dengan dunia medsos,” kata Irfan dalam diskusi daring bertajuk Omnibus Law dan Aspirasi Publik, kemarin.

Beberapa informasi hoaks terkait UU Ciptaker, kata Irfan, antara lain soal ketiadaan pesangon bagi pekerja yang kena PHK hingga hak cuti. Selain itu soal pesangon dan sebagainya. Irfan memastikan, hal-hal tersebut tidak benar dan pemerintah mengakomodasi aspirasi publik. 

Sementara itu, sejumlah kalangan akademisi menilai, sosialisasi UU Ciptaker ini sangat lemah. Menurut akademisi Institusi Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi, harusnya pemerintah gencar melakukan sosialisasi dan komunikasi tentang UU Ciptaker. Tujuannya, agar regulasi ini tidak disalahpahami oleh masyarakat. 

Baca juga : Mendagri Sosialisasikan UU Cipta Kerja Ke Daerah

Dia mengakui, UU Cipta Kerja bermanfaat untuk mendatangkan investor dan mempermudah birokrasi perizinan usaha yang selama ini memperlambat masuknya aliran modal. Juga membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran. Namun, semua tujuan baik itu tak akan diketahui masyarakat kalau pemerintah tak melakukan sosialisasi secara masif. 

Dia menduga, sosialisasi maupun komunikasi yang buruk terkait UU Ciptaker ini telah berujung pada aksi penolakan buruh maupun masyarakat di hampir seluruh Indonesia. “Ketika Undang-Undang itu sudah ditetapkan, pemerintah harus segera mengkomunikasikan dan mensosialisasikan skenario-skenario investor dan pembukaan lapangan pekerjaan dan apa targetnya,” kata Prima, kemarin. 

Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) juga menyorot soal minimnya sosialisasi. Anggota Tim Kelompok Kerja UU Cipta Kerja ILUNI UI, Indra Purwoko menilai, beberapa poin dalam UU Ciptaker ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. 

Namun, sayangnya sosialisasi pemerintah masih minim, sehingga poin-poin tersebut tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat. Salah satu klaster yang dinilai akan memberikan dampak positif ialah poin poin perubahan aturan koperasi dan UM¬KM. “Mungkin karena kurang sosialisasi dan kurang memenuhi tatib dari penyelenggaraan pengambilan keputusan undang-undang, menjadikan nilai positif ini menjadi nilai negatif,” ucap Indra. 

Baca juga : Disowani Menteri Ida, Bos NU Tak Melunak

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, punya pandangan berbeda. Gelombang penolakan yang terjadi, kata dia, karena memang sejak awal proses pembentukan Omnibus Law ini bertentangan dengan prosedur dan prinsip ketatanegaraan. Indikasinya, pengesahan RUU Ciptaker menjadi undang-undang dipercepat dari 8 Oktober menjadi 5 Oktober. Setelah pengesahan, draf final UU Ciptaker pun berubah-ubah. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.