Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Soal UU Cipta Kerja
Prof. Romli: Yang Sengsara Bukan Rakyat, Tapi Koruptor dan Pemburu Rente
Minggu, 11 Oktober 2020 21:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Universitas Padjadjaran Profesor Romli Atmasasmita mengapresiasi pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ia berkeyakinan, Undang-undang itu dapat memutus mata rantai korupsi birokrasi, dengan memangkas perizinan berinvestasi.
Baca juga : UU Cipta Kerja Denyutkan Laju Ekonomi Hutan Sosial
"Saya apresiasi upaya pemerintah, yang telah berani menembus tembok tebal governmental corruption dengan memutus mata rantai mafioso dan birokrat korup," ujar Romli dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Romli menyebut, selama ini pengusaha atau investor kerap melalui jalan berliku untuk memperoleh perizinan. Mereka harus melalui banyak meja birokrasi. Di tiap meja perizinan itu, terbuka peluang korupsi.
Romli bilang, kalau birokrasi penuh suap ini tidak dibasmi, maka tidak ada investor yang mau menanamkan investasi apa pun di Tanah Air.
"Presiden Jokowi ke luar negeri buat cari investor juga bakalan percuma. Karena meja birokrasi yang panjang rentan maladministrasi, korupsi, dan suap," tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya