Dark/Light Mode

Soal UU Cipta Kerja

Prof. Romli: Yang Sengsara Bukan Rakyat, Tapi Koruptor dan Pemburu Rente

Minggu, 11 Oktober 2020 21:33 WIB
Pakar Hukum.Universitas Padjadjaram, Prof. Romli Atmasasmita (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum.Universitas Padjadjaram, Prof. Romli Atmasasmita (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Universitas Padjadjaran Profesor Romli Atmasasmita mengapresiasi pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ia berkeyakinan, Undang-undang itu dapat memutus mata rantai korupsi birokrasi, dengan memangkas perizinan berinvestasi.

Baca juga : UU Cipta Kerja Denyutkan Laju Ekonomi Hutan Sosial

"Saya apresiasi upaya pemerintah, yang telah berani menembus tembok tebal governmental corruption dengan memutus mata rantai mafioso dan birokrat korup," ujar Romli dalam keterangannya, Minggu (11/10).

Romli menyebut, selama ini pengusaha atau investor kerap melalui jalan berliku untuk memperoleh perizinan. Mereka harus melalui banyak meja birokrasi. Di tiap meja perizinan itu, terbuka peluang korupsi.

Baca juga : Gus Jazil: Beda Pendapat Boleh-boleh Saja, Tapi Jangan Timbulkan Perpecahan Dan Kerusakan

Romli bilang, kalau birokrasi penuh suap ini tidak dibasmi, maka tidak ada investor yang mau menanamkan investasi apa pun di Tanah Air.

"Presiden Jokowi ke luar negeri buat cari investor juga bakalan percuma. Karena meja birokrasi yang panjang rentan maladministrasi, korupsi, dan suap," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.