Dark/Light Mode

KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumut Nurhasanah

Rabu, 14 Oktober 2020 20:37 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: ist)
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Nurhasanah. Tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menyusul 13 rekannya yang sudah duluan dijebloskan ke dalam sel tahanan komisi antirasuah.

"Hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selaran, Rabu (14/10).

Nurhasanah akan ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Berbeda dengan tersangka-tersangka lain yang ditahan KPK, Nurhasanah tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Baca juga : KPK Panggil Eks Dirut PT PIN

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hasil rapid test Covid-19 Nurhasanah menunjukkan hasil reaktif. "Sehingga setelah ini kemudian nanti tersangka setelah di-swab langsung dibawa ke rumah sakit," tutur Ali.

Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 31 Januari 2020. Mereka ditersangkakan lantaran diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu diberikan terkait dengan empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. 

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Dan keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015.

Baca juga : KPK Tahan Eks Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKD Subang Heri Tantam Sumaryana

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat.  Komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka dari unsur DPRD Sumut pada 2015 hingga 2018.

Rinciannya, tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi 

DPRD Sumut. Sementara tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut,

Baca juga : KPK Garap 14 Eks Anggota DPRD, Salah Satunya Walkot Bandung Oded

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. 

Sementara Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara. Gatot menjalani masa hukumannya sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.