Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
KPK Jebloskan Anak Buah Bupati Sidoarjo Nonaktif Ke Rutan Perempuan Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2020 13:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo Sunarti Setyaningsih ke Rutan Perempuan Klas II A Surabaya di Porong, Jawa Timur. Sunarti adalah terpidana kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo.
"Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa (20/10) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya atas nama Sunarti Setyaningsih dengan cara memasukkannya ke Rutan Perempuan Klas II A Surabaya di Porong," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Rabu (21/10).
Baca juga : KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Talaud Ke Lapas Sukamiskin
Sunarti, sesuai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tertanggal 5 Oktober 2020, akan menjalani pidana penjara di rutan itu selama 1,5 tahun. Dia juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sunarti bersama Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta pengusaha Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), 7 Januari 2020. Keempat pejabat Pemkab Sidoarjo itu menerima suap dari Ibnu dan Totok yang tujuannya untuk menggolkan perusahaan mereka menggarap paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019.
Baca juga : Budaya Anarkisme Jangan Lagi Dibiarkan
Para pemberi suap telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Judi dan Sanadjihitu juga sudah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. Semua terdakwa ini menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara Saiful Ilah yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, mengajukan banding. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya