Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tiga Eks Pimpinan DPRD Jambi Disidang Terkait Suap Ketuk Palu

Selasa, 27 Oktober 2020 12:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (27/10) melaksanakan pelimpahan tahap II tiga tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. 

Ketiganya adalah eks anggota DPRD Jambi.  Yakni eks pimpinan Fraksi PKB, Tadjudin Hasan, eks pimpinan Fraksi PPP, Parlagutan Nasution, dan eks pimpinan Fraksi Restorasi, Nurani Cekman. 

"Hari ini Penyidik KPK melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama terdakwa Tadjuddin Hasan dkk kepada JPU. Sebelumnya, berkas perkara para tersangka  telah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (27/10). 

Baca juga : Berkas Lengkap, KPK Serahkan Eks Pimpinan DPRD Jambi Ke Jaksa

Dengan pelimpahan itu, penahanan ketiga terdakwa menjadi kewenangan JPU. 

Tadjuddin cs akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober 2020 sampai 15 November 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. 

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jambi," bebernya. 

Baca juga : Para Eks Pimpinan KPK Ramai-Ramai Kritik Pengadaan Mobil Dinas Untuk Firli Cs

Ali menambahkan, selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 79 saksi. Satu di antaranya, eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ketiga eks anggota DPRD itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. Mereka baru ditahan pada, Selasa (30/6). 
Total, dalam perkara suap ketok palu yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 november 2017, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. 

Dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Empat adalah pejabat Pemprov, yakni eks Gubernur Jambi Zumi Zola, eks Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, serta Asisten Daerah 3 Jambi Saifudin. 

Baca juga : Ayu Ting Ting, Pacaran Dengan Duda Tajir Beranak Satu

Kemudian satu dari swasta, yakni Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang. Serta tujuh orang dari DPRD Jambi, yakni Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Sisanya, yang belum diproses, adalah enam eks anggota DPRD Jambi. 

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan Pengesahan RAPBD, membahas dan menagih uang “ketok palu”, serta menerima uang untuk jatah fraksi dan perorangan. 

Untuk jatah fraksi berkisar Rp 400 juta, hingga Rp 700 juta. Untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, hingga Rp 200 juta. Sementara para anggota DPRD, menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 100 juta per orangnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.