Dark/Light Mode

Buronan KPK Tertangkap

Hiendra Soenjoto Ngumpet Di Apartemen BSD Tangsel

Jumat, 30 Oktober 2020 07:10 WIB
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sekembali dari luar kota, dia tak pulang ke rumah. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono juga menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Februari 2020, KPK menetapkan Hiendra, Nurhadi dan Rezky sebagai buronan. Pelarian Nurhadi dan menantunya hanya berlangsung empat bulan. Pada 1 Juni 2020, mereka disergap di sebuah rumah di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Baca juga : Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Ditangkap Di Apartemen Kawasan BSD

Perkara Nurhadi dan Rezky telah dilimpahkan ke Pengadilan. Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK mengungkapkan jumlah suap gratifikasi yang diterima Nurhadi dan menantunya mencapai Rp 83 miliar. Uang itu terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, atau pun peninjauan kembali kurun 2014 -  2016.

Rinciannya, menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000. Totalnya Rp 83.013.955.000.

Baca juga : 8 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Bamsoet Puji Bareskrim

Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.