Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung menyatroni alamat KTP yang digunakan Joko S Tjandra saat mendaftarkan peninjauan kembali (PK). Buronan yang dicari tidak ada.
"Rumah) kosong, nggak ada dia (Joko Tjandra),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono.
Baca juga : Hari Bhayangkara ke-74, Wapres Minta Polri Ayomi Masyarakat
Ali tak mengungkapkan alamat yang digunakan Joko ketika mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan perkara Joko Tjandra disebutkan, bos PT Era Giat Prima itu beralamat di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga : Kedatangan Tenaga Kerja Asing ke RI Menurun Tajam
Menurut tim kuasa hukumnya, Joko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020. Ia mencantumkan alamat di Jakarta untuk proses pendaftaran. Namun saat tidak bisa menghadiri sidang PK pada 29 Juni 2020, Joko menyampaikan surat keterangan sakit dari klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.
Lantaran Joko Tjandra tak nongol, sidang ditunda. Dilanjutkan pada 6 Juli 2020. Tim Kejaksaan Agung bakal menanti Joko menghadiri sidang PK. “Datanglah, biar fair,” kata Ali.
Baca juga : Penyaluran CSR Tepat Guna, Sebuah Pengalaman di PT PII
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung agar menangkap Joko begitu nongol di persidangan.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Sebab itu, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya,” ujar Mahfud.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya