Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Ditangkap Di Apartemen Kawasan BSD

Kamis, 29 Oktober 2020 20:06 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (29/10). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)an
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (29/10). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)an

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hiendra Soenjoto di sebuah apartemen di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkap, penyidik menerima informasi dari masyarakat soal keberadaan Hiendra di apartemen yang dihuni temannya itu pada Rabu (28/10), pukul 15.30 WIB.

"Atas informasi tersebut, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security, mengintai, dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke salah satu unit apartemen yang dimaksud," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Penyidik akhirnya punya kesempatan, ketika teman Hiendra keluar untuk mengambil barang di mobilnya, tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca juga : Ditangkap, Buronan Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi!

Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen, dan polisi, langsung masuk dan menangkap Hiendra yang berada di dalam unit apartemen.

Penyidik kemudian membawa Hiendra dan temannya ke kantor KPK.

"Tim KPK juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, Hiendra yang merupakan bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu disebut memberi suap Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi dan Rezky.

Baca juga : Jangan Sampai Beda Pilihan Di Pilkada Rusak Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Suap itu, untuk mengurus dua perkara. Pertama, perkara gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), dan kedua, gugatan melawan Azhar Umar. Hiendra sudah buron sejak Februari 2020, atau 8 bulan.

KPK memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 Februari.

Lili menyebut, penyidik selama ini sudah berupaya melakukan perburuan. "Sejak ditetapkan jadi DPO, KPK dibantu polisi aktif cari DPO dan menggeledah sejumlah rumah di Jakarta dan Jawa Timur," beber eks Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.

Hiendra langsung dijebloskan ke dalam sel di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan, mulai hari ini sampai 17 November mendatang. [OKT]

Baca juga : Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Bamsoet: Ini Adalah Era Kolaborasi

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.