Dark/Light Mode

Kasus IDI Kacung WHO

Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Pekan Depan Pledoi

Selasa, 3 November 2020 19:14 WIB
Jerinx SID (kanan) bersama istrinya, Nora Alexandra (Foto: Antara)
Jerinx SID (kanan) bersama istrinya, Nora Alexandra (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi meminta tanggapan Jerinx.

"Anda dituntut pidana 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. Anda ada hak untuk pembelaan dan pledoi," tutur Hakim Ida Ayu.

Baca juga : Jadi Tersangka, Aktivis KAMI Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Jerinx menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. "Saya akan membuat pledoi dari penasihat hukum dan saya pribadi," tuturnya.

Pledoi akan dibacakan dalam sidang yang akan kembali digelar pada Selasa (10/11) pekan depan.

Baca juga : Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 60 Miliar

Usai sidang, Jerinx tampak kesal dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan itu tak masuk akal. Soalnya, kata dia, IDI Pusat dan IDI Bali sudah menyatakan tak ingin memenjarakannya.

"Jadi saya makin lucu ngeliatnya. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan dengan istri saya?" tanya dia.

Baca juga : Eks Kadis PUPR Mojokerto Zaenal Abidin Divonis 4 Tahun Penjara

"Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," sambung Jerinx dengan nada tinggi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.