Dark/Light Mode

40.979 Spesimen Diuji

Kasus Positif Nambah 3.356, Kasus Sembuh Naik 3.785

Rabu, 4 November 2020 16:40 WIB
Ilustrasi swab tes secara drive thru di RS Universitas Diponegoro (Foto: Istimewa)
Ilustrasi swab tes secara drive thru di RS Universitas Diponegoro (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:

a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.

Baca juga : Kasus Positif Nambah 2.973, Kasus Sembuh Naik 3.931

b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.

c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.

Baca juga : Kasus Baru Naik 2.618, Kasus Sembuh Nambah 3.624

Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 3.785. Sehingga totalnya kini menjadi 353.282, dengan tingkat kematian 83,8 persen.

Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, naik 113 angka. Kenaikan ini mengerek total kasus kematian akibat Covid menjadi 14.259, dengan tingkat kematian 3,4 persen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.