Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dana Investasi Jiwasraya

Hakim Belum Bacakan Vonis, Pengacara Pilih Banding...

Selasa, 13 Oktober 2020 06:44 WIB
Kasus Korupsi Dana Investasi Jiwasraya Hakim Belum Bacakan Vonis, Pengacara Pilih Banding...

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto bersikukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Dia menegaskan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Diputus berapa pun pasti kami akan mengajukan banding,” kata Soesilo Aribowo.

Sikap ini disampaikan saat majelis hakim masih membacakan putusan tadi malam. Dari uraian putusan yang sedang dibacakan, Soesilo langsung menyimpulkan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan nota pembelaannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Joko Hartono Tirto dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penge­lolaan dana investasi Jiwasraya.

Baca juga : Dapat Bantuan, Menpora Harap Prestasi Cabor Renang dan Pencak Silat Meningkat

Menyebabkan kerugian men­capai Rp 16,8 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Mereka kongkalikong dengan Direksi Jiwasraya, yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2013-2018 Hary Prasetyo dan Syahmirwan, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan2008-2014.

Majelis hakim menyatakan, per­buatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Eks Petinggi Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Majelis menguraikan, Hendris­man, Harry, dan Syahmirwan telah melakukan kesepakatan deng­an Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan inves­tasi saham dan reksadana.

Penempatan dana investasi tanpa tanpa analisa yang didasarkan pada data obyektif. Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi.

Yakni maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar. Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga melakukan transaksi pembelian dan penjualan saham Bank Pembangunan Barat Dan Banten (BJBR), PP Properti Tbk PT (PPRO), Semen Baturaja Persero Tbk (SMBR), dan SMR Utama Tbk (SMRU) dengan tujuan intervensi harga, namun tidak memberikan keuntungan investasi.

Tindakan berakibat Jiwasraya tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional. Menurut hakim, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksadana khusus untuk Jiwa­sraya.

Baca juga : Dukung Implementasi Propaktani, Kementan Lakukan Sinergisitas Dengan Berbagai Pihak

“Tujuannya, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying atas reksadana Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,” sebut hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.