Dark/Light Mode

Semua Kudu Saling Melengkapi

KPU dan Bawaslu Jangan Baper

Minggu, 1 November 2020 04:54 WIB
Anggota DKPP Ex Officio , Mochammad Afifuddin.
Anggota DKPP Ex Officio , Mochammad Afifuddin.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tidak boleh saling curiga. Apalagi terbawa perasaan (baper), bila ada persoalan kepemiluan.

Kedua penyelenggara Pemilu harus saling menyempurnakan dan melengkapi tugas masing-masing. Sehingga terwujud Pilkada bersih dan berkualitas. 

Hal ini ditegaskan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ex officio , Mochammad Afifuddin. 

Lembanganya, Bawaslu, dan KPU, ujarnya, adalah satu kesatuan penyelenggara pemilu. Ketiga lembaga ini dilahirkan untuk membantu proses demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik melalui tata kepemiluan. 

Dalam perjalannya, lanjut Afif, Pemilu di Indonesia mengalami dinamika atau persoalan. Sehingga memaksa antar penyelenggara Pemilu jadi saling berhadap-hadapan. 

Baca juga : Penjelasan Hasto Soal Ucapan Mega `Milenial Jangan Dimanja`

Terkait hal ini, dia meminta agar dinamika dalam kepemiluan itu tidak merusak hubungan antar lembaga. Apalagi pada tahun ini ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

“Kalau ada persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu, baik etik maupun administrasi pidana, anggap saja seperti baju kotor,” ujarnya. 

Pembersihan baju kotor itu, sambung Afif, sesuai aturan perundangan yang dilakukan di Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk administrasi dan pidana. Sedangkan etik penyelenggara pemilu, dilakukan oleh DKPP. 

Karena itu, dia mengajak ketiga lembaga ini untuk tidak ‘baper’ karena sudah menjadi bagian atau risiko sebagai penyelenggara untuk menuju penyelenggaraan pemilu baik. 

“Ini satu kesatuan menuju penyelengaraan yang baik. Saya membayangkan kalau salah satunya masih baper, tentu akan repot,” tegasnya. 

Baca juga : Menempa Insan KAI Unggul di Tengah Tantangan Global

Afif juga menegaskan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) memiliki peran strategis dalam persidangan di DKPP. TPD dinilai mampu menggali fakta-fakta persidangan dugaan pelanggaran kode etik, dengan pendekatan dan sudut pandang lokal. 

“Dalam persidangan tidak semuanya terpantau majelis. Kecuali dari TPD. Baik itu KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat. Integritas dan kredibilitas teman-teman TPD ini sudah tidak diragukan lagi,” pungkasnya. 

Menyambung hal ini, Anggota DKPP lainnya, Didik Supriyanto menuturkan, Pilkada serentak 2020 di tengah Covid-19 merupakan tantangan baru bagi penyelenggara Pemilu. 

Baik itu KPU, Bawaslu, maupun DKPP. Meskipun begitu, dia mengapresiasi KPU dan Bawaslu yang sigap menyinkronkan kondisi pandemi dengan tata kepemiluan. 

“KPU melakukan ini. Begitu juga Bawaslu, luar biasa kerjanya. Didukung Kepolisian dan TNI mengantisipasi ini (kerumunan). Kalau terjadi lagi, kita semua tahu dampaknya seperti apa,” ujarnya. 

Baca juga : Banteng Jangan Asbun

Mantan Anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004 ini meminta, penyelenggara tetap waspada dan jeli dengan berbagai upaya yang dilakukan pasangan calon, tim sukses, partai politik maupun pendukung dalam tahapan Pilkada serentak di masa pandemi ini. 

“Akan banyak problem etik yang akan dihadapi DKPP ke depan. Ini sebagai dampak dari Pilkada yang diselenggarakan di masa pandemi,” pungkasnya. [SSL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.