Dewan Pers

Dark/Light Mode

KPK Masih Incar Tersangka Lain

Kasus Suap Proyek Jalan BPJN IX Belum Tutup Buku

Jumat, 6 Nopember 2020 08:14 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Alu Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Alu Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusutan kasus suap proyek jalan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara, belum tutup buku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membidik tersangka lainnya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, akan mencermati keterlibatan pihak lain dalam sidang perkara Direktur PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred. “Nama-nama yang terungkap di dakwaan maupun persidangan akan didalami peranannya se cara proporsional oleh KPK,” kata Ali.

Berita Terkait : Jika Biden Menang, Apa Yang Akan Dilakukan Trump?

Saat ini, perkara Hong Artha te ngah diadili di Pengadilan Tin dak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia didakwa menyuap penyelenggara negara sebanyak Rp 11,6 miliar terkait proyek ja lan di BPJN IX pada 2016. Hong Artha urunan dengan pengusaha lainnya untuk menyediakan rasuah itu.

Pertama, uang suap sebesar Rp 8 miliar diberikan kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary pada Juli 2015. Kemudian, pemberian “Dana satu pintu” Sejumlah Rp 2,6 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Amran, untuk pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR pada Agustus 2015. Untuk menyediakan uang ini, Hong Artha juga urunan dengan sejumlah pengusaha. Terakhir, pemberian uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP. “Terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng melakukan pertemuan dengan Abdul Khoir.

Berita Terkait : Rusuh Dan Siaga TNI

Pada pertemuan tersebut disepakati akan memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar atas permintaan Damayanti,” ujar jaksa.
 Selanjutnya