Dark/Light Mode

Hasil Audit BPK Keluar, Kasus Dana Asabri Naik Penyidikan

Rabu, 11 November 2020 07:19 WIB
PT Asabri (Persero) Jakarta.
PT Asabri (Persero) Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), ke tahap penyidikan.

“Ya, sudah naik sidik,” aku Kepala Bareskrim Komisaris Jendera, Listyo Sigit Prabowo, kemarin.

Kasus ini masuk tahap penyidikan setelah keluar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga audit negara itu menyimpulkan terjadi kerugian negara mencapai Rp 16 triliun. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal, Awi Setiyono menjelaskan, pengusutan kasus ini berdasarkan tiga laporan yang masuk ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya. 

Laporan pertama Nomor A077/II/2020/ Dittipideksus tanggal 7 Februari 2020. 

Baca juga : Ketua KPK: Dua Kepala Daerah Akan Ditahan Pekan Depan

Dalam pengusutan laporan ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonom dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah memeriksa 43 saksi dan menyita beberapa laporan keuangan. 

Termasuk empat dokumen laporan keuangan. Awi melanjutkan, laporan kedua nomor A0175/III/Bareskrim tanggal 24 Maret 2020. Juga sudah dilakukan pengusutan. 

“Mulai 22 April 2020 telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang,” bebernya. 

Adapun laporan ke Polda Metro dibuat pada 15 Januari 2020. Dicatat sebagai laporan nomor 63/I/25/2020 SPKT PMJ. Laporan ditangani Direktorat Rerserse Kriminal Khusus. Sebanyak 94 saksi telah diperiksa. Bareskrim mempersilakan Polda Metro menyelesaikan pengusutan laporan kasus dana Asabri. 

“Dittipideksus menunggu bagaimana hasil perkembangannya,” kata Awi. 

Baca juga : Bela Sang Ayah, Anak Trump Ngajak Perang

Dari tindak lanjut ketiga laporan itu, penyidik Bareskrim maupun Polda Metro menyimpulkan hal sama: ada unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana investasi Asabri. 

Namun, menurut Awi, penyidikan belum sampai penetapan tersangka. Penyidikan masih bersifat umum. “Tunggu nanti akan disampaikan perkembangannya lebih jauh,” katanya. 

Kasus ini diduga juga terkait dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. 

Keduanya merupakan terdakwa korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Lantaran keterkaitan dua pelaku itu, Bareskrim memutuskan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang mengusut kasus Jiwasraya. 

Rapat koordinasi digelar pada November 2020. Dihadiri Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim dan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Muncul sejumlah opsi dalam rapat koordinasi itu. 

Baca juga : Sambut Hari Pahlawan, KAI Gratiskan Guru Dan Nakes Naik Kereta

Perkara ini tetap ditangani Bareskrim atau dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. 

“Apakah sebaiknya dijadikan satu saja dengan kejaksaan atau membentuk tim bersama-sama, ini sedang kami koordinasikan,” kata Sigit. 

Opsi membentuk tim bersama dengan Kejaksaan Agung ini muncul lantaran sejumlah aset sitaan perkara korupsi Jiwasraya justru ada yang terkait dengan kasus Asabri. 

Sejauh ini, Kejaksaan Agung tak ingin ikut campur menangani perkara Asabri. (Opsi tim bersama) baru diskusi. Nanti dulu ya,” kata JAM Pidsus Ali Mukartono. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.