Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Raih Bintang Mahaputera Utama, Triawan Harap Bisa Terus Berkontribusi Untuk Bangsa
Rabu, 11 November 2020 20:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Ekonomi Kreatif periode 2015-2019 Triawan Munaf menjadi salah satu tokoh yang menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Jokowi, di Istana Negara, Rabu (11/11). Atas penghargaan ini, Triawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia dan Presiden Jokowi.
"Terima kasih saya haturkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia atas penghargaan Bintang Mahaputera Utama yang dianugerahkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pagi hari tadi," tulis Triawan melalui akun Instagramnya @triawanmunaf, Rabu (11/11).
Baca juga : Dapat Bintang Mahaputera, Amran Sulaiman: Ini Penghargaan Untuk Petani Indonesia
Dengan penghargaan ini, Triawan berharap dapat terus mengabdi untuk kemajuan bangsa. "Semoga apresiasi ini bisa semakin memacu pengabdian saya sebagai warga negara untuk terus berkontribusi lebih lanjut bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara," ungkapnya.
Tanda kehormatan bintang mahaputera dan bintang jasa ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan juga berdasarkan Keppres Nomor 119/TK/Th 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Baca juga : 8 Menteri Ekonomi Kabinet Kerja Raih Bintang Mahaputera, Susi Dan Jonan Termasuk
Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 71 tokoh. Tanda kehormatan itu diberikan melalui upacara yang dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta hari ini. Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa diberikan kepada para pejabat negara da mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019. Juga kepada ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19.
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada mereka yang nama, pangkat, dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Plh Sekretaris Militer Presiden Brigjen TNI Basuki Nugroho saat membacakan Keppres dalam upacara. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya