Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dapat Bintang Mahaputera, Yasonna Janji Bikin Kinerja Kemenkumham Makin Kinclong

Rabu, 11 November 2020 12:52 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: ist)
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyabet, Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Jokowi. Menurutnya, penghargaan ini sebagai kehormatan luar biasa.

Yasonna yang tengah menjalani periode keduanya sebagai Menkumham ini mengatakan, tanda kehormatan tersebut menjadi suntikan semangat untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah besar terkait hukum dan perundang-undangan di Indonesia ke depan. 

"Sungguh saya merasa mendapat kehormatan luar biasa karena dianggap layak menjadi salah satu penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Jokowipp hari ini," kata Yasonna, Rabu (11/11).

Baca juga : Mahfud: Bintang Mahaputera Untuk Gatot Segera Dikirim Melalui Sekretaris Militer

Menurut dia, meskipun Bintang Mahaputera Adipradana diperuntukkan bagi perorangan, tapi juga merupakan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tanda kehormatan ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi dirinya dan Kemenkumham untuk terus mengabdikan diri dan memegang teguh komitmen bagi perbaikan hukum dan perundang-undangan di Indonesia. 

Menurut Yasonna, pengabdian serta komitmen tinggi dibutuhkan mengingat masih banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan ke depan. Komitmen tinggi harus tetap dijaga karena masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait hukum dan perundang-undangan Indonesia, seperti RUU KUHP yang akan 'memerdekakan' Indonesia dari hukum pidana era kolonial serta RUU Pemasyarakatan.

"Tentu saja diperlukan kerja keras untuk menyelesaikannya mengingat ini pekerjaan yang teramat besar sebagaimana halnya dengan Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode omnibus law yang menyederhanakan banyak sekali tumpang tindih Undang-Undang dan akan membuka jutaan lapangan kerja di Indonesia," kata Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut. 

Baca juga : Walaupun Pandemi, Kinerja Bank DKI Tetap Kinclong

Untuk diketahui, Presiden Jokowi pada hari ini di Istana Merdeka menyerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh. Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada 2020 setelah kegiatan yang sama pada Agustus lalu. 

Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.

Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang peghargaan sipil dan setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Bintang Mahaputera Adipradana yang diterima oleh Yasonna merupakan salah satu dari lima Bintang Mahaputera selain Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya. 

Baca juga : Waspada, Cakada Jangan Terjebak Sumbangan Cukong

Bintang Mahaputera diberikan kepada sosok yang dianggap memenuhi tiga syarat khusus. Syarat pertama ialah berjasa luas biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. 

Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Adapun syarat terakhir menyatakan bahwa darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.