Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Minta Berkas Djoko Tjandra

KPK Dicuekin Polri Dan Kejagung

Jumat, 13 November 2020 06:54 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK terus mencari celah untuk mengusut kasus korupsi lain yang dilakukan Djoko Tjandra, yang belum tersentuh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Untuk melakukan pengusutan, KPK butuh salinan berkas dan dokumen terkait kasus Djoko Tjandra. KPK lalu meminta berkas itu ke Kejagung dan Polri. Sayang, permintaan itu dicuekin.

Ini bukan kali pertama KPK meminta salinan berkas dan dokumen terkait Djoko Tjandra ke Polri dan Kejagung. Kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sudah dua kali. "Tapi, hingga saat ini belum kami peroleh," ungkapnya, kemarin. 

Baca juga : Minta Salinan Berkas Djoko Tjandra, KPK Dicuekin Polisi Dan Kejaksaan

Padahal, KPK membutuhkan dokumen tersebut untuk ditelaah bersama dokumen-dokumen laporan masyarakat. Salah satunya, laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dengan dokumen itu, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh Bareskrim Polri dan Kejagung. "Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," tutur eks hakim Pengadilan Tipikor ini.

Nawawi menegaskan, KPK tidak minta dihargai. Tapi, permintaan dokumen perkara tersebut merupakan bagian supervisi yang dilakukan KPK. Tugas itu diatur Undang-Undang KPK. "Aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," tegasnya. 

Baca juga : Indonesia Terbuka Dengan Kandidat Vaksin Covid Yang Cocok Dan Efektif

Sejauh ini, KPK hanya melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim dan Kejagung. Bareskrim menangani kasus dugaan suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra yang menjerat dua jenderalnya, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte, serta Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi jadi tersangka. Keempatnya kini tengah menjalani proses persidangan. 

Sementara, Kejagung menangani dugaan korupsi dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Kasus ini juga tengah berproses di persidangan. 

Baca juga : Milad Pertama Relawan Siaga, Sandiaga Ajak Milenial Jadi Pahlawan Kemanusiaan

Sebelumnya, Nawawi juga pernah menyarankan Kejagung-Polri melimpahkan kasus ini ke KPK. Soalnya, kasus ini melibatkan jenderal polisi dan pejabat Kejagung. Maka, idealnya kasus itu ditangani KPK. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap penanganan perkara itu tumbuh. 

"Saya tidak berbicara soal pengambilalihan perkara. Tapi, menurut saya, akan lebih pas, akan lebih muncul apresiasi, kalau ada kehendak dari institusi penegak hukum itu untuk melimpahkan perkara semacam itu ke KPK," kata Nawawi, Rabu (19/8).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.