Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Keluarga Dan KAMI Minta Pembantaran

Jumat, 13 November 2020 14:10 WIB
Deklarator KAMI Jumhur Hidayat (Foto: Istimewa)
Deklarator KAMI Jumhur Hidayat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat disebut positif Covid-19. Atas hal ini, istrinya, Alia Febyani, mengajukan pembantaran atau penangguhan penahanan kepada Kepolisian.

Permohonan itu disampaikan melalui surat tertanggal 12 November 2020 yang ditandatangani Alia serta kuasa hukum Jumhur, M Taufik Riyadi, di atas materai. Surat itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

Baca juga : Zona Merah Naik Lagi, Ketua DPD Minta Pemda Jangan Lengah

Taufik Riyadi membenarkan pengajuan itu. Dia berharap, permohonan pembantaran itu agar bisa optimal menjalani perawatan. Apalagi, sebulan lalu eks Kepala BNP2TKI itu baru menjalani operasi batu empedu.

"Jadi, tentunya sangat rentan. Sangat berisiko apabila dilakukan isolasi secara mandiri di dalam tahanan," tutur Taufik, saat dikontak wartawan, Jumat (13/11). 

Baca juga : Tiga Jamaah Umroh Kesengat Covid-19, Bagaimana Ibadahnya?

Jumhur kini sendirian di sel. Tadinya, dia berada di dalam sel rutan Bareskrim Polri bersama 7 orang. "Sudah dipisahkan," tandasnya. 

Kepala Divisi Penggalangan KAMI Andrianto mengatakan, pihaknya juga meminta agar Jumhur dibantarkan ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara. "Kami minta dibantarkan di luar. Seharusnya bisa dibantar di RS Sulianti Saroso Sunter," pintanya.

Baca juga : Ditanya Soal Penanganan Covid-19, Eri: Perbanyak 3T

Jumhur bersama dua anggota KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.