Dark/Light Mode

Legislator : Insiden Pohon Tumbang Kelalaian Pemkot Bandung

Rabu, 18 November 2020 06:43 WIB
Petugas membersihkan pohon tumbang di jalan Kota Bandung. (Ist)
Petugas membersihkan pohon tumbang di jalan Kota Bandung. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menilai rusaknya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, salah satunya akibat penebangan pohon secara liar yang tidak ditindak lanjuti dengan penanaman pohon baru.

Tindakan Pemerintah Kota melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman , Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung ini, adalah bentuk kelalaian kolektif.

Sebab, tidak mungkin otoritas resmi tidak mengetahui adanya upaya pengosongan lahan ruang publik untuk kepentingan lain diluar pemeliharaan pohon yang bersinggungan dengan lingkungan.

Baca juga : Platform Reseller Dusdusan Genjot Keaktifan Pengguna

"Terlebih, dalam proses penebangan pohon seperti diketahui menggunakan peralatan dan kendaraan pengangkat dari instansi terkait," kata Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto Silalahi, Selasa, (17/11/2020).

Folmer yang ditemui di Gedung DPRD Jalan Sukabumi Bandung, usai rapat paripurna dewan ini, juga mempertanyakan persoalan kasus pohon tumbang yang memakan korban baik kendaraan maupun manusia.

Karena, lanjutnya sangat naif pihak DPKP3 Kota Bandung tidak dapat mendeteksi kondisi pohon yang tumbuh di sepanjang jalan protokol. Padahal dinas sudah dilengkapi teknologi yang modern.

Baca juga : Menpora : Grand Design Kepemudaan Penting untuk Tolak Ukur Pembangunan Pemuda

Dalam dunia pertamanan, sudah seharusnya pengelola tanaman memahami kondisi dan usia pohon bahkan kontur tanah yang ditanaminya.

Ironisnya semua kejadian pohon tumbang, lepas dari pengawasan otoritas resmi sehingga keberadaan pohon tersebut mengancam keselamatan nyawa warga kota Bandung.

"Bentuk kelalaian ini harus di evaluasi secara menyeluruh dan terintegrasi. Masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada Pemkot dan mengevaluasi sistem perlindungan akibat ancaman pohon tumbang, tak sekedar konvensasi melalui asuransi," tegas Legislator PDI Perjuangan ini.

Baca juga : Komisi I DPR: Biden Sosok Yang Hormati Perdamaian Dunia

Folmer menyesalkan bahwa langkah untuk mengganti rugi dan dana asuransi akibat pohon tumbang oleh pihak yang berwenang, mengingat ketika pohon tumbang yang menimpa kendaraan hingga merenggut nyawa manusia, sejati sudah diketahui oleh pemerintah.

"Atas peristiwa itu warga dapat membuat langkah nyata meminta ganti rugi terhadap dinas yang mengelola pertamanan dan segera meminta ganti rugi yang berkekuatan hukum," pungkasnya.

Diketahui, pohon tumbang tidak ada angin dan hujan menimpa mahasiswa hingga merenggut nyawa. Satu orang meninggal ditempat satu orang lainnya meninggal di Rumah Sakit. (14/11/2020), pukul 21.00 WIB. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.