Dark/Light Mode

Miris, 61 Persen Koruptor Adalah Aktor Politik

Jumat, 23 November 2018 18:36 WIB
Bupati Pakpak Bharat (tengah) Remigo Yolando Berutu, tercatat sebagai kepala daerah ke-104 yang diciduk KPK. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Bupati Pakpak Bharat (tengah) Remigo Yolando Berutu, tercatat sebagai kepala daerah ke-104 yang diciduk KPK. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2018 di Jakarta pada 4 Desember mendatang. Berbeda dengan kegiatan serupa sebelumnya, dalam KNPK ke-13 ini, KPK menempatkan partai politik sebagai perhatian utama dengan mengusung tema "Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik di Indonesia".  "Ini merupakan KNPK pertama setelah dilaksanakan 12 kali sebelumnya, yang menempatkan partai politik sebagai perhatian utama," kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (23/11). 

Febri menjelaskan alasan KPK menjadikan partai politik sebagai perhatian utama dalam KNPK tahun ini. Dipaparkan, sejak berdiri, KPK telah menjerat 891 koruptor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61,17 persen di antaranya atau 545 koruptor yang ditangani KPK berasal dari unsur politik.  "Jika dibaca dari data penanganan perkara KPK, sampai hari ini sekitar 61,17% orang pelaku diproses dalam kasus korupsi yang berdimensi politik," katanya.

Baca juga : Prabowo Dan Titiek Diingatkan Sekarang Bukan Muhrim Lagi

Febri membeberkan fakta 545 aktor politik yang dijerat KPK . Mereka terdiri dari 69 orang anggota DPR, 149 orang anggota DPRD, 104 kepala daerah. Selain itu, terdapat 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.  "Pihak yang terkait di sini adalah pihak yang bersama-sama melakukan korupsi, atau dalam perkara yang sama di mana aktor politik terjerat korupsi," jelasnya. 

KPK menyesalkan banyaknya aktor politik yang terjerat korupsi. Korupsi di sektor politik ini merupakan salah satu faktor yang membuat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia stagnan. Untuk itu, KPK berharap tak ada lagi politikus yang terjerumus melakukan tindak pidana korupsi.  "Data CPI Indonesia Tahun 2017 yang dirilis oleh Transparancy International (TI) Tahun 2017 pun menunjukkan stagnasi IPK Indonesia di angka 37. Salah satunya, disebabkan oleh turunnya indeks PERC (Political and Economic Risk Consultancy) hingga 3 poin," ungkapnya.

Baca juga : Huruf P Ambruk Kena Angin, KPK Jadi KK

Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan.  Apalagi, tahun depan akan  digelar Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Momen politik tersebut menempatkan partai politik dalam posisi yang strategis. "Selain karena partai politik sebagai satu-satunya pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, para calon yang akan mengisi kursi DPR dan DPRD juga berasal dari partai politik," kata Febri.

Dengan sistem pemilu saat ini, 16 Parpol yang akan mengikuti kontestasi politik di tahun 2019 dinilai KPK berperan penting untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat serta presiden dan wakil presiden yang berkualitas dan berintegritas. Merekalah yang akan memimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan. Untuk itu, selain imbauan pada para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, pembangunan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) menjadi salah upaya yang penting dilakukan.

Baca juga : Rekening Diblokir KPK, Lucas Tak Terima

"Karena itulah, berdasarkan hasil kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), KPK merekomendasikan agar  Sistem Integritas Partai Politik yang merupakan perangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik, bisa menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas dan meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan," papar Febri. Berdasar kajian terkait partai politik, KPK mengidentifikasi 4  persoalan utama yang menyebabkan kurangnya integritas parpol. Empat persoalan itu adalah ketiadaan standar etika politik dan politis, sistem rekruitmen yang tidak berstandar, serta sistem kaderisasi berjenjang dan belum terlembaga.  "Keempat, kecilnya pendanaan partai politik dari pemerintah," ujar Febri.

KPK telah bertemu dan membahas soal SIPP ini dengan perwakilan 16 partai politik di Gedung KPK pada Kamis (22/11). Sebagai tindak  lanjut dari pertemuan dan diskusi kemarin, KPK mengundang seluruh ketua umum partai untuk hadir dalam KNPK ke-13, dan berdiskusi dalam upaya pemberantasan korupsi terutama di sektor politik. "Kehadiran unsur pimpinan partai politik dan komitmen yang utuh untuk melakukan perbaikan ke dalam, sangat diperlukan untuk mengukuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.