Dark/Light Mode

Jelang Sidang, Lucas Sebut Tak Terlibat Perkara Eddy Sindoro

Kamis, 22 November 2018 13:50 WIB
Pengacara Lucas, menanti tanggapan Jaksa Penuntut KPK atas pledoi-nya hari ini. (22/11). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Pengacara Lucas, menanti tanggapan Jaksa Penuntut KPK atas pledoi-nya hari ini. (22/11). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Lucas kembali menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan merintangi penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (22/11). Persidangan kali ini, akan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut KPK atas Pleidoi Lucas. 

Sebelum menjalani persidangan, Lucas menyebut bahwa dirinya bukan kuasa hukum dari Eddy Sindoro. Oleh sebab itu, Lucas berdalih tidak terlibat dalam perkara kasus dugaan suap pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro. "Saya itu tidak terlibat. Saya bukan pengacara Eddy Sindoro, bukan kerabat Eddy Sindoro. Saya tidak dapatkan fee dari Eddy," kata Lucas di Pengadilan Tipikor. 

Baca juga : Merah Putih Gagal Ke Semifinal, Tagar Edy Out Dan Bima Out Merebak

Dalam hal ini, Lucas menyatakan, Eddy Sindoro sebelumnya sama sekali tidak dicekal atau diberikan Red Notice oleh KPK. Karena itu, Lucas menyebut, dirinya tidak perlu memberi bantuan apa pun kepada Eddy untuk pergi ke luar negeri. Sekedar info, mengutip dari laman Interpol, Red Notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

"Dan perlu diketahui, Eddy Sindoro itu tidak perlu bantuan karena dia tidak dicekal atau mendapat red notice sejak April 2016. Ketika dia ke luar negeri pada Agustus 2018, melintasi imigrasi pun, Eddy tidak dicekal. Jadi, untuk apa dibantu," papar Lucas.  Dengan alasan tersebut, Lucas menunggu isi dari tanggapan Jaksa Penuntut KPK atas pledoi-nya hari ini."Mudah-mudahan JPU bisa menjawab semua nota pembelaan yang saya bacakan minggu lalu. Sekali lagi, kami tunggu," ucap Lucas. 

Baca juga : Wabup Bekasi Diperiksa Soal Surat Rekomendasi Backdate

Dalam perkara ini, Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri, serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy  akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.  Eddy  sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi. Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.