Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Izin Proyek Meikarta
Wabup Bekasi Diperiksa Soal Surat Rekomendasi Backdate
Kamis, 22 November 2018 10:11 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terkait kasus suap izin proyek Meikarta. “Kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa rangkaian dari proses perizinan,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Penyidik menggali soal proses keluarnya rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap proyek Meikarta. “Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terbit. Itu yang perlu kami dalami,” kata Febri.
Baca juga : Segera Diusut, Dugaan Aliran Uang Bupati Pakpak Bharat ke Polda Sumut
Termasuk mengenai dugaan sejumlah dokumen rekomendasi yang diduga diterbitkan dengan penanggalan mundur atau backdate. Usai menjalani pemeriksaan kemarin sore, Eka berdalih tak tahu menahu soal proses izin Meikarta. “Tidak ada koordinasi dari Bupati. Saya juga tidak tahu urusan (izin) Meikarta,” kilahnya.
Dalih sama disampaikan Eka ketika disinggung mengenai surat rekomendasi yang dibuat backdate. Ia mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai prosedur yang berlaku dalam penerbitan rekomendasi dan izin proyek. KPK mencurigai sejumlah dokumen pengurusan izin proyek Meikarta dibuat backdate. “Yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain,” sebut Febri.
Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Resmi Tersangka
Lembaga antirasuah menelusuri apakah proyek Meikarta sudah dimulai sebelum semua proses perizinan selesai. “Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya