Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan atas tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Taufik Kurniawan. Perpanjangan penahanan atas Wakil Ketua DPR RI Fraksi PAN ini merupakan perpanjangan pertama sejak dirinya ditahan pada 2 November 2018 lalu.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 22 November 2018 s/d 31 Desember 2018 untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014 - 2019),"ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, hari ini, Rabu (21/11/2018).
Baca juga : Lagi, KPK Janji Tuntaskan Kasus Century
Dalam kasus ini, KPK menduga Taufik telah menerima suap Rp 3,6 miliar. Jumlah itu belum mencakup total yang dijanjikan. Soalnya, KPK sudah terlebih dahulu menangkap sejumlah pejabat Kebumen dalam operasi tangkap tangan Oktober 2016.
Nama Taufik sendiri pernah disebut dalam persidangan kasus ini pada 2 Juli 2018, Dimana saat itu Bupati Kebumen Nonaktif Yahya Fuad selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa mengaku pernah beberapa kali bertemu Taufik Kurniawan.
Baca juga : Perdana, APT Pranoto Layani Penerbangan Jakarta - Samarinda
Pertemuan tersebut terjadi di Semarang dan Jakarta untuk membahas alokasi DAK kabupaten yang dipimpinnya. Yahya juga membeberkan bahwa dirinya dikenakan 'kewajiban' untuk menyetor 5% dari Rp 100 miliar DAK jika dana itu sudah cair. Sementara sejauh ini Yahya telah menyerahkan sekitar Rp3,6 miliar kepada Taufik dari total Rp 4,8 miliar yang disepakati. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya