Dark/Light Mode

Catatan Kecil Menjelang Hari Anti Korupsi Internasional 9 Desember

Ombudsman (Juga) Melawan Korupsi

Minggu, 29 November 2020 01:18 WIB
Dr. Muhammad Suriani Shiddiq, Pemerhati Kebijakan Publik, Peserta Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan
Dr. Muhammad Suriani Shiddiq, Pemerhati Kebijakan Publik, Peserta Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan

 Sebelumnya 
Mulai Dari Pinggiran

Salah satu poin penting dalam Nawacita Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia dari daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan. Presiden seperti ingin menekankan betapa penting wilayah pinggiran sebagai bagian yang merekatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi perhatian.

Desa sebagai daerah paling pinggir dalam sistem tata negara kita, memang perlu mendapat perhatian serius. Oleh karenanya dari Kepala Perwakilan Ombudsman sebagai perpanjangan tangan Ombudsman RI, memikul tugas yang tidak ringan dalam melakukan terobosan-terobosan baru untuk membangun kesadaran anti maldminitrasi sekaligus anti korupsi.

Baca juga : Kementerian BUMN Endus Potensi Ekspor Rp 2.541 T

Apalagi Undang-Udang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Desa dengan gamblang mengamanatkan betapa pentingnya membangun desa sebagai toluk ukur keberhasilan pembangunan. Keberhasilan membangun desa adalah keberhasilan otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah adalah keberhasilan bangsa.

Jika selama ini, fokus pengawasan Ombudsman lebih banyak pada lembaga-lembaga Negara dan Pemerintahan di tingkat atas, maka masa yang akan datang Ombudsman melalui Kepala Perwakilan Ombudsman memiliki tugas yang jauh lebih besar lagi, yakni memaksimalkan pengawasan penyelenggaraan layanan publik yang ada di desa.

Kita sadari bersama, konsekuensi langsung dari dilaksanakannya otonomi desa adalah berpindahnya beberapa urusan yang sebelumnya dilaksananakan di tingkat pemerintah kabupaten/kota ke desa. Konsekuensi logisnya adalah potensi penyelewengan penyelenggaraan layanan publik juga sangat mungkin terjadi di desa. Kondisi ini berkorelasi positif dengan masih rendahnya kemampuan, tingkat pendidikan dan pemahaman aparatur desa terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku terkait layanan publik, termasuk konsekuensi sanksi hukuman yang mungkin akan diterima jika terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaan layanan publik di desa.

Baca juga : Kenyang Tidak Harus Nasi, Ini Enam Komoditas Pangan Sumber Karbohidrat Selain Beras

Oleh karena itu, Ombudsman melalui Perwakilan Ombudsman di setiap provinsi harus mendorong hadirnya klinik-klinik konsultasi dan layanan pengawasan terhadap penyelenggaran layanan publik, agar kesadaran dan pemahaman aparatur desa dan masyarakat semakin meningkat. Di samping itu, perlu terus digalang kerjasama dan sosialisasi secara simultan dengan aparatur desa dan masyarakat, untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dan maladministrasi dan potensi korupsi dalam layanan publik di desa.

Di samping membangun kerjasama dengan aparatur desa, Perwakilan Ombudsman juga perlu menyusun roadmap potensi maladministrasi di daerahnya. Tujuannya adalah untuk bisa mengidentifikasi peta kesadaran masyarakat terhadap potensi maladministrasi di daerah tersebut, yang pada gilirannya dapat menyusun langkah-langkah strategis untuk sosialisasi mengenai mekanisme pelaporan dan/atau pengaduan jika ada yang mengetahui terjadinya tindakan maladministrasi di desanya masing-masing.

Dengan cara ini, diharapkan ke depan muncul kesadaran yang tinggi di tengah masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam proses pengawasan terhadap potensi maladministrasi dan korupsi. Selamat Hari Anti Korupsi. Ombudsman BISA! Wallahul Muwafiq Ila Aqwamit Thariq.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.