Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Deputi Pencegahan, Bamsoet Bahas Sinergitas KPK-Pelaku Dunia Usaha
Senin, 30 November 2020 14:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, yang meminta masukan untuk meminimalisir potensi terjadinya korupsi di dunia usaha. Kunjungan Pahala Nainggolan tersebut juga dalam rangka persiapan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang akan diperingati pada 9 Desember 2020.
Sebagai orang yang berpengalaman di dunia usaha, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan, pada dasarnya setiap pengusaha tidak ingin terlibat dalam korupsi. Setiap pengusaha memiliki itikad baik dalam menjalankan usahanya untuk membuka lapangan pekerjaan, yang pada akhirnya menyejahterakan masyarakat.
Baca juga : Ketua MPR Bareng Cakra Khan Undi Give Away Bamsoet Channel Putaran Ketujuh
"Karenanya, tak mungkin pengusaha mau secara sadar melakukan tindakan melanggar hukum seperti menyuap pejabat ataupun tindakan korupsi lainnya yang berujung pada penjara. Jika dicermati lebih dalam, sebagian besar kasus korupsi yang menimpa dunia usaha disebabkan karena berbelitnya perizinan," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima Pahala, di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Senin (30/11).
Calon Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini memaparkan, KPK sebagai penegak hukum dan KADIN Indonesia sebagai wadah dunia usaha, perlu untuk terus membangun sinergi. Keberadaan KPK sangat diperlukan untuk turut terlibat dalam membenahi berbelitnya perizinan, investasi dan monopoli kuota impor tertentu yang menghambat dunia usaha. Sehingga, pengusaha tidak perlu lagi menyuap pejabat untuk memangkas perizinan usaha, investasi maupun dalam memperoleh kuota impor tertentu.
Baca juga : Bamsoet Kutuk Pembunuhan Sadis Di Sigi, Minta Pelaku Segera Ditangkap
"KADIN Indonesia mencatat, setidaknya ada 8.848 regulasi pemerintah pusat, 14.815 peraturan menteri, dan 15.966 peraturan daerah. Menjadikan Indonesia sebagai negara yang hiper regulasi. Selain menyebabkan potensi terjadinya korupsi, juga menyebabkan iklim investasi di Indonesia kurang kondusif," papar Bamsoet.
Ketua DPR ke-20 ini mengungkapkan, KPK mengidentifikasi setidaknya ada tujuh jenis tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Berdasarkan data tangkapan KPK selama 2014-2018, pelaku korupsi dari sektor swasta menempati peringkat kedua, dengan jumlah tangkapan mencapai 238 orang.
Baca juga : Ketua Satgas Covid: Jangan Tolak Pelacakan Kontak!!
"Peringkat pertama ditempati Anggota DPR dan DPRD sebanyak 247 tangkapan. Sebanyak 64 persen jenis perkara tindak pidana korupsi adalah penyuapan, yakni sebanyak 564 perkara. Data ini sekaligus menunjukan betapa masih berbelitnya perizinan dunia usaha. Meskipun di berbagai daerah sudah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), bukan berarti lantas membuat perizinan usaha menjadi lebih cepat," pungkas Bamsoet. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya