Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
51.232 Spesimen Diperiksa Dari 37.692 Orang
Lagi, Penambahan Jumlah Kasus Positif Covid Loncati Angka 5.000, Positivity Rate 13,51 Persen
Selasa, 1 Desember 2020 16:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air pada hari ini, Selasa (1/12), kembali meloncati angka 5.000. Persisnya, 5.092. Angka ini mengerek total kasus terkonfirmasi positif Covid menjadi 543.975.
Jumlah kasus harian 5.092 itu, diperoleh dari hasil swab test PCR terhadap 51.232 spesimen, yang diambil dari 37.692 orang.
Hingga saat ini, pemerintah telah melakukan uji PCR terhadap 5.746.978 spesimen, yang diambil dari 3.865.612 orang.
Tingkat positivity rate saat ini, ada di angka 13,51 persen. Angka ini nyaris mencapai 3 kali lipat batas aman yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yang hanya mematok angka maksimal 5 persen.
Baca juga : Kasus Positif Nanjak 4.617, Totalnya Jadi 538.883
Positivity rate yang merupakan persentase dari pasien yang memiliki hasil tes positif Covid, dihitung dengan cara membagi jumlah total kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan.
Dari total kasus terkonfirmasi, tercatat 72.015 asus aktif atau pasien dalam perawatan. Jumlah ini bertambah 595 kasus dibanding data Senin (30/11), dengan persentase mencapai angka 13,2.
Untuk kasus suspek, jumlahnya pada hari ini mencapai angka 71.286. Berkurang 1.500 kasus, dibanding data kemarin.
Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga : Kenaikan Jumlah Kasus Baru Masih Di Atas 5.000, Positivity Rate 14,53 Persen
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:
a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.
b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable, atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.
Baca juga : Nyaris 6.000, Rekor Penambahan Jumlah Kasus Baru Pecah Lagi!!
Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 4.361 orang. Sehingga totalnya kini menjadi 454.879, dengan tingkat kesembuhan 83,6 persen.
Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, bertambah 136 angka menjadi 17.081, dengan tingkat kematian 3,1 persen. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya