Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mantan Bos BIN Ingatkan Konsekuensi Hukum Pendemo Rumah Ibunda Mahfud

Kamis, 3 Desember 2020 15:54 WIB
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono. (Foto: Ist)
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono mengingatkan betul para pendemo yang menggeruduk kediaman keluarga Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pamekasan, Madura.

Kata Hendropriyono, demonstrasi ke rumah keluarga, memiliki konsekuensi yang harus dihadapi. "Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperi istri, anak dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," ungkapnya dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).

Baca juga : Jokowi Minta BI Tingkatkan Kontribusi Dalam Reformasi Fundamental

Untuk mengingatkan, dua hari lalu, rumah kediaman pribadi Mahfud MD yang dihuni ibundanya digeruduk sekelompok orang dengan membawa poster dan meneriakkan kata ancaman. Saat ini, polisi pun sedang mengusut peristiwa tersebut.

Hendropriyono menerangkan, demo ke rumah pribadi dapat berakibat muncul balasan pembelaan yang melampau batas. Purnawirawan Jenderal TNI bintang empat ini memaparkan, hukum di Indonesia telah mengatur dalam pasal 48 dan pasal 49 KUHP, memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa. Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Baca juga : Komisi IV Sudah Ingatkan Edhy, Ekspor Benur Rawan Masalah

Sementara pasal 48 KUHP, lanjut Hendropriyono, mengatur overmacht, yakni aturan yang menyebut, orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa, tidak dapat dipidana. "Hukum di Indonesia membenarkan jika ada pembelaan tersebut sampai melampaui batas. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini, jika pihak yang diserang membela diri, jiwa, kehormatan keluarga, sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum. Bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang," terangnya.

Ditegaskannya, keluarga siapa pun, tak hanya keluarga Mahfud MD, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, pembelaan dilindungi oleh pasal 49 KUHP tersebut.

Baca juga : Fadel Dukung Penyediaan 1.5 Juta Rumah Murah

"Karena itu, saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, isteri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama," pungkas Hendropriyono. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.