Dark/Light Mode

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun, Denda Rp 718 M

Selasa, 28 Juli 2020 21:18 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: Astro Awani)
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: Astro Awani)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan PM Malaysia Najib Razak akhirnya dikenai hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 718 miliar) oleh Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur atas sejumlah dakwaan, Selasa (28/7).

Dalam putusan yang disampaikan  Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan dana 42 juta atau Rp 143 miliar dana SRC International Sdn Bhd senilai 42 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 143 miliar.

Baca juga : Andien Nangis Denger Lagu 12 Tahun Terindah

Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan kasus pencucian uang.

Sementara dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, Najib dikenai sanksi 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit Malaysia.

Baca juga : Pengalaman 10 Tahun Bersama, Demokrat-PKB Siap Bersinergi

Namun, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.

Saat banding untuk meringankan hukuman, Najib mengaku tak tahu tentang uang 42 juta ringgit Malaysia.

Baca juga : Mantan Kepala Kantor Pajak PMA Divonis 6,5 Tahun Penjara

"Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi. Saya tidak tahu-menahu soal duit 42 juta ringgit Malaysia itu," ungkapnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.