Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polisi Tangkap Penyebar Video Azan Jihad

Kamis, 3 Desember 2020 18:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (Foto: Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi menangkap penyebar video azan jihad, berinisial H. Dia ditangkap hari ini, Kamis (3/12) sekitar pukul 04.30 WIB, di Cakung, Jakarta Timur.

Video azan yang kalimatnya diganti menjadi ‘HAYYA'ALA I JIHAD’ itu diposting H di akun Instagram @hashophasan.

"Telah diamankan satu orang tersangka sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Baca juga : Islam Tak Ajarkan Ubah Kalimat Azan

Dalam video azan jihad tersebut, pelaku juga menyertakan kalimat seruan untuk melakukan aksi jihad; "Allahu Akbar.. panggilan Jihad di mana-mana sudah berkumandang".

Yusri mengungkap, H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews. Setelah itu, H menyebarkannya ke media sosial, menggunakan akun Instagram-nya pada 29 November lalu.

Polisi langsung menangkap pelaku, menyusul laporan dari masyarakat yang resah terhadap video tersebut. Video tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga : Koleksi PakaianKoe Hasil Pengrajin dan Budaya Indonesia

"Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara Indonesia merasa dirugikan," jelasnya.

Atas perbuatannya, H ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.