Dark/Light Mode

Menkumham : Pendirian Badan Hukum Mudahkan Pinjaman Usaha Bank

Jumat, 11 Desember 2020 20:37 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly . (Foto/Ist)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly . (Foto/Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), mengingat pentingnya sektor tersebut bagi pertumbuhan ekonomi nasional. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengajak para pelaku UMK memanfaatkan berbagai kebijakan kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah, salah satunya mendirikan badan hukum baru perseroan perseorangan yang telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. 

Selain itu, pelaku usaha juga diimbau melakukan pendaftaran atas merek, sebab Kemenkumham tengah berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah. 

Yasonna mengakui, UMK menjadi penyumbang terbesar bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga 60 persen. Menurut dia, hal tersebut menandakan bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional. 

Baca juga : Melalui Akseleran, Pegadaian Salurkan Pinjaman UMKM hingga 300 Miliar

Disebutkan, UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat Indonesia terhindar dari krisis tahun 1998. Saat itu, UMK membantu roda perekonomian kita terus berputar. 

"Saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu memulai usahanya dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui perseroan perorangan," tutur Yasonna dalam keterangan tertulisnya saat diskusi interaktif mengenai arah kebijakan Pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha, di Bali, Jumat (11/12/2020). 

Dalam kesempatan itu, Yasonna Laoly mengatakan perseroan perorangan menjadi solusi bagi pelaku UMK di Bali untuk bangkit dari tekanan pandemi Covid-19. 

Pihaknya berharap bentuk perseroan tersebut memudahkan mereka mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk bangkit.

Baca juga : Muhammadiyah: Jangan Telantarkan Sila Kelima Pancasila

"Kita harus bekerja keras memastikan pelaku usaha di Indonesia mau maju, tidak berhenti di status quo, karena waktu berjalan dengan cepat dan kita harus terus beradaptasi," katanya. 

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan perseroan perorangan hanya satu dari serangkaian upaya pemerintah meningkatkan iklim berusaha di Tanah Air lewat UU Cipta Kerja.

Adapun kebijakan ini juga telah memangkas lebih dari 70 Undang-undang dari berbagai sektor. Proses penyederhanaan regulasi ini disebutnya telah menjadi fokus perhatian pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.

Terhitung mulai 2016 ada lebih dari tiga ribu peraturan daerah (perda) terkait investasi dipangkas dan direvisi. 

Baca juga : Polisi Ancam Pidanakan Cakada Pelanggar Prokes

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin dan akan terus dievaluasi melalui sistem "online single submission". 

"Saya ingin mengingatkan kembali pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Jangan sampai terdapat kebijakan yang saling tumpang tindih sehingga investasi yang lebih baik di Indonesia benar-benar dapat kita wujudkan bersama,” ujarnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.