Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kerumunan Massa Bakal Dibubarkan
Polisi Ancam Pidanakan Cakada Pelanggar Prokes
Jumat, 4 Desember 2020 08:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian bakal mempidanakan para calon kepala daerah (cakada) yang berkegiatan secara berkerumun selama Pilkada Serentak 2020 karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Pelanggarnya selain akan dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juga dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Hukumannya selain denda, juga ada ancaman satu tahun pidana penjara.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, upaya Polri mewaspadai terjadi kerumunan lantaran kurang dari sepekan tahapan Pilkada Serentak 2020 bakal memasuki masa pencoblosan.
Baca juga : Ketua Bawaslu: Kampanye Pilkada Masih Diwarnai Pelanggaran Protokol Kesehatan
Tepatnya pada 9 Desember 2020. Listyo bilang, ancaman mempidanakan para pelanggar prokes baru akan ditempuh jika teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diabaikan oleh peserta pilkada.
“Apabila teguran dari Bawaslu tidak diindahkan, maka Bawaslu bisa melaporkan kepada Polri. Kemudian Polri bisa menerapkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Listyo di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, dalam prosesnya nanti penyidik akan menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Sekadar informasi, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga : Datangi Petamburan, Polisi Antar Surat Pemanggilan Untuk Rizieq
Tak hanya itu, Listyo juga mengancam para tersangka pelanggar prokes dengan pasal-pasal pada KUHP. Salah satunya, pasal 216 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas berwenang.
“(Petugas) sudah kami serukan jika kerumunan tidak mau bubar, bisa kami terapkan pasal-pasal mulai dari melawan petugas 216 (KUHP) dan seterusnya,” ujarnya.
Listyo menerangkan, kerumunan selama proses penyelenggaraan pilkada menjadi salah satu perhatian aparat kepolisian. Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, penegakan aturan terkait prokes akan difokuskan jelang hari H pencoblosan pilkada, sehingga penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi selama pandemi tetap berjalan baik.
Seperti diketahui, ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020 pada Rabu 9 Desember 2020.
Baca juga : Kepala Daerah Kudu Tegas Hukum Pelanggar Prokes
Rinciannya, sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten. Sebanyak 715 pasangan calon kepala daerah akan bertempur di perhelatan politik di tengah pandemi ini. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya