Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Fatwa Hukum

MA Tidak Temukan Surat Pengacara Djoko Tjandra

Senin, 30 November 2020 06:47 WIB
Kejagung periksa kasus red notice Djoko Tjandra .
Kejagung periksa kasus red notice Djoko Tjandra .

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menelusuri surat permohonan fatwa yang diajukan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra. 

Surat itu disebutkan ditujukan kepada Hatta Ali saat menjabat Ketua MA. 

“Berdasarkan hasil penelusuran surat terkait kasus Djoko Tjandra yang katanya dikirim ke MA ternyata kami tidak temukan,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro. 

Ketua Muda MA Bidang Pengawasan itu juga membantah mengenal Anita.

Sebelumnya, Anita mengungkapkan kenal banyak pejabat dan hakim di MA. 

Hal itu disampaikan saat menjadi saksi sidang perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 November 2020. 

Baca juga : Ketua KPK: Penangkapan Edhy Prabowo Tidak Berkaitan Dengan Politik

Anita mengaku, satu angkatan dengan Hatta Ali saat menempuh program doktor hukum di Universitas Padjadjaran. 

Ia juga satu almamater dengan Andi Samsan Nganro meski beda angkatan. “Hampir semua ada dari MA. Saya lupa nama-namanya, ketua kamar pidana siapa namanya, itu sama-sama kami, lupa namanya,” kata Anita. 

Hakim pun mengorek hubungan Anita dengan orang-orang di MA. Anita mengungkapkan pernah mengirim surat ke MA. 

“Waktu itu ditujukan saat Pak Hatta Ali masih menjabat (Ketua MA). Saya minta untuk bisa conference call sebagai lawyer Djoko Tjandra dengan mengirim surat ke pengadilan negeri dan ke MA juga, tapi enggak direspons,” ujar Anita 

Dia juga pernah menanyakan ke MA mengenai fatwa supaya Djoko Tjandra tak perlu menjalani vonis perkara cessie Bank Bali. 

“Lalu dijawab orang MA, urusan eksekusi kan bukan urusan kita. Itu kan di Kejaksaan. Artinya eksekutornya jaksa, jadi tidak usah pakai fatwa,” tutur Anita. 

Baca juga : Cegah Penularan, Satgas Covid-19 Keker Penyelenggaraan Pilkada

Rakyat Merdeka meminta konfirmasi dari Hatta Ali melalui pesan singkat.Namun tidak dibalas. Nama Hatta Ali sempat disinggung dalam action plan pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra yang disusun Jaksa Pinangki. 

Rencana tersebut berisi tindakan dan biaya mengurus fatwa MA perkara cessie Bank Bali. 

Semula, Pinangki mengajukan angka 100 juta dolar Amerika. Namun Djoko Tjandra hanya setuju memberikan 10 juta dolar Amerika jika upaya ini berhasil. 

Dalam rencana aksi terdapat inisial “BR” yang diduga Jaksa Agung ST Burhanuddin. Juga inisial “HA” yang diduga Hatta Ali, Ketua MA periode Maret 2012-April 2020, Hatta Ali. 

Djoko Tjandra sepakat memberikan 1 juta dolar Amerika untuk action plan. Ia telah mengucurkan uang muka 500 ribu dolar Amerika. 

Ternyata action plan tidak berjalan. Djoko Tjandra memutuskan hubungan dengan Pinangki. Ia berdalih ke Anita. 

Baca juga : Daftar Nama Pengurus Baru Akan Diumumkan Di Munas

Anita ditunjuk menjadi kuasa hukum dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK). 

Pada sidang ini, Pinangki didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Djoko Tjandra. 

Berikutnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung itu didakwa melakukan pencucian uang 444.900 dolar Amerika atau sekitar Rp 6.219.380.900. 

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa. Ketiga, Jaksa Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA 10 juta dolar Amerika sebagaimana tercantum dalam action plan. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.