Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang Dari 1 x 24 Jam
5 Tewas Dalam Kecelakaan Di Lintas Pekanbaru-Bangkinang
Kamis, 17 Desember 2020 17:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang. Tepatnya di Km 24, Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu (16/12) pukul 05.30 WIB. Akibatnya, 5 orang meninggal dunia.
Peristiwa itu bermula dari sebuah truk Fuso bernomor polisi BA 9128 QU bergerak dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), truk tersebut berbelok atau berbalik arah di U-Turn Km 24.
Saat berbelok, dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang datang mobil Daihatsu Sigra BM 1733 ZT. Mobil yang dikemudikan Kemal Akbar ini melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat jarak yang sudah dekat dan tak bisa menghindar, bagian depan Daihatsu menabrak bagian belakang sebelah kanan KBM truk Fuso. Sementara sopir truk Fuso melarikan diri.
Baca juga : 1 x 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Purbaleunyi
Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut masing-masing atasnama Abdul Kadir (34), Irhamdi (36), Lisman Nedi (35), Herwan Susilo (35) dan Kemal akbar (21).
Menanggapi musibah ini, Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatinnya. Namun dia meyakinkan, korban mendapat jaminan dari Jasa Raharja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit.
Baca juga : 1 Prajurit Pakistan, 4 Milisi Tewas Dalam Serangan Di Perbatasan Afghanistan
Adapun biaya perawatan, maksimum sebesar Rp 20 juta. Juga disediakan manfaat tambahan bantuan biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) maksimum Rp 1 juta, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
Menindaklanjuti musibah ini, setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Riau dan RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru. Yakni untuk pendataan korban/ahli waris, dan koordinasi penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan telah kami serahkan kepada masing-masing ahli warisnya kurang dari 1 x 24 jam”, ujar Amos.
Lebih dia menegaskan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG), senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, lanjut Amos, Jasa Raharja senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. “Sehingga memudahkan kami, agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” pungkasnya. [RSM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya